Polsek Palas Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor,

Polsek Palas Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor,

Pelaku diamankan di Polsek Palas,Polres Lampung Selatan --

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas berhasil menangkap dua residivis pencurian sepeda motor yang sebelumnya beraksi di kebun jagung milik korban, di Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. 

 "Pelaku kami tangkap saat berusaha melarikan diri, dan dari tangan mereka kami amankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan kunci T,"Ungkap Iptu Suyitno 

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, saat korban seorang petani asal Dusun Kuningan, Desa Tanjungsari, memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan dekat kebun jagung miliknya. 

Tanpa menyadari bahaya, korban meninggalkan motornya dalam kondisi tidak terkunci. Sekembalinya ke lokasi, korban mendapati sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BE 4524 DL miliknya sudah hilang. 

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Siagakan 331 Personel Amankan Malam Takbir Idul Adha 1446 H

Korban yang merasa dirugikan dengan kerugian mencapai Rp 6.500.000, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palas untuk diproses lebih lanjut. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas yang dipimpin langsung oleh IPTU Suyitno, melakukan penyelidikan. 

“Kami berhasil menangkap dua pelaku, yakni N alias Gelundung (29) dan S  (42), yang sedang mengendarai sepeda motor di Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya (3 Juni 2025.” Tutur Kapolsek.

Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk kunci leher T yang digunakan untuk membuka motor korban serta senjata tajam jenis badik. Kedua pelaku juga mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada rekannya yang kini tengah diburu petugas.

Pelaku yang sudah berstatus residivis ini, yaitu N  yang sebelumnya   atas kasus curanmor dan S yang memiliki catatan serupa dengan tiga kali vonis hukuman, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Ungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti STNK motor Honda Beat, sepeda motor yang digunakan pelaku, senjata tajam, kunci T, serta sejumlah barang pribadi lainnya yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kapolsek Palas menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ampun kepada para pelaku kejahatan yang berusaha meresahkan masyarakat. 

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk memastikan keamanan,"Jelas IPTU Suyitno.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: