Tiga Pelaku Curanmor Di Kecamatan Natar Berhasil Dibekuk Polisi
Pelaku dan barang bukti kini diamankan Polsek Natar --
LAMSEL ,MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa (15/4/2025) lalu di kawasan Jalan Padat Karya Griya Pulau Mas, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, mengungkapkan bahwa tiga orang pelaku yang diamankan yaitu IM (37), ARS (28), dan HEP (35). Mereka ditangkap pada Jumat (23/5/2025), di dua lokasi berbeda yakni di Desa Kalisari dan Desa Sidosari, Kecamatan Natar, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kejadian pencurian berawal pada hari Selasa (15/4/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, di rumah korban yang berinisial RSD (43), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat itu, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk membuka pintu pagar rumah dan merusak kunci sepeda motor yang terparkir di garasi depan rumah, lalu membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio Gear berplat nomor BE 2540 DBN.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Penemuan Mayat di Kolam Tugu Pengantin Lungsir
BACA JUGA:Heboh Penemuan Mayat Bocah Laki-Laki di Air Mancur JPO Siger Milenial Bandar Lampung
Korban yang menyadari sepeda motornya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 15 juta, dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengendus jejak pelaku. Pada Jumat (23/5/2025), polisi berhasil menangkap HEP di rumahnya di Desa Kalisari, Kecamatan Natar, sekitar pukul 17.00 WIB, yang kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Selanjutnya, polisi menangkap dua pelaku lainnya, yaitu IM alias Anton dan ARS, di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Gear yang merupakan hasil curian, serta sebuah pegangan kunci letter T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
BACA JUGA:Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap, Jadi Joki Curanmor karena Terdesak Bayar ShopeePay
BACA JUGA:Hujan Disertai Angin Kencang Tumbangkan Dua Pohon di Dekat Stadion Pahoman Bandar Lampung
Kapolsek AKP Budi Howo menegaskan bahwa ketiga pelaku kini telah diamankan di Polsek Natar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan pelaku,” ujar AKP Budi
AKP Budi Howo juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa, terutama pada jam-jam rawan. "Kami berupaya maksimal untuk meningkatkan patroli preventif di area-area yang sering menjadi sasaran pencurian," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





