Polsek Bengkunat Grebek Judi Sabung Ayam

Polsek Bengkunat Grebek Judi Sabung Ayam

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jajaran unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melakukan penggerebekan terhadap tindak pidana perjudian jenis sabung ayam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, Minggu 7 Agustus 2022.

Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan, S.Sos., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik, M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek setempat, Ipda Riswanto, S.H., mengatakan, penggerebekan yang dilakukan itu berawal adanya informasi bahwa terdapat tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang sedang berlangsung di lokasi perkebunan kelapa yang berada di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat.

"Kemudian, setelah mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, kita bersama anggota langsung melakukan penggerebekan di lokasi dimaksud," katanya.

Tetapi, lanjutnya, para pelaku kemungkinan telah mengetahui akan dilakukan penggerebekan, sehingga para pelaku judi sabung ayam itu berhasil kabur dari lokasi perjudian tersebut, sehingga saat di lokasi perjudian itu tidak ditemukan adanya pelaku karena berhasil melarikan diri.

BACA JUGA:Gerebek Pesta Narkoba, 4 Pemuda Diamankan Polisi

"Meski para pelaku perjudian itu berhasil kabur. Namun, dari pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB)," jelasnya.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan itu antara lain, lima ekor ayam jantan jenis bangkok, lima buah wadah ayam. Kemudian satu unit sepeda motor jenis Revo 110 cc warna hitam tanpa nomor polisi (nopol). 

Selain itu, satu unit sepeda motor jenis Honda dengan nopol B 3069 KMZ, dan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa nopol.

Selanjutnya, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah dengan nopol B 3615 CAE, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa nopol, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nopol BE 3281 VC, satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nopol D 4337 VDF, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 dengan nopol B 3909 CDR.

 

"Seluruh barang bukti tersebut kini sudah diamankan di Polsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: