Isu Potong Gaji ASN, Kanwil Kemenag Lampung Beri Klarifikasi
Isu potong gaji ASN ditepis, Kemenag Lampung sebut kontribusi zakat dan infak sepenuhnya sukarela.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, memberikan klarifikasi terkait isu pemotongan langsung gaji pegawai Muslim untuk zakat profesi dan infak.
Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam kebijakan tersebut. Penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dilakukan dalam bentuk imbauan sukarela kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag Lampung.
“Surat yang kami keluarkan tidak pernah memaksa, tapi bentuknya imbauan. Dan buktinya masih banyak pegawai yang tidak bersedia dan itu tidak menjadi masalah,” ujar Zulkarnain, Senin, 25 Mei 2026.
Zulkarnain menjelaskan bahwa mekanisme pengumpulan ZIS memiliki dasar hukum yang jelas.
BACA JUGA:Gubernur Mirza: LKPJ Bukan Sekadar Agenda Administratif Tahunan
Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, serta ketentuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang membuka ruang penghimpunan ZIS melalui ASN.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memperkuat semangat kepedulian sosial, bukan sebagai kewajiban yang mengikat pegawai.
Ia memaparkan, sebelum tahun 2026, penghimpunan ZIS dikelola masing-masing kantor Kemenag kabupaten dan kota.
Namun, sejak sistem penggajian ASN terintegrasi di Kanwil per 1 Januari 2026, pengelolaan administrasi gaji, termasuk potongan ZIS yang bersifat sukarela, ditangani bendahara Kanwil Kemenag Lampung.
BACA JUGA:Pasokan Listrik di Lampung Berangsur Stabil, PLN Terus Lakukan Pemulihan
Pada Januari dan Februari 2026, mekanisme pemotongan masih mengikuti pola lama sesuai kesediaan pegawai di daerah.
Sementara pada Maret dan April 2026, Kanwil hanya menyampaikan imbauan dengan nominal Rp100 ribu bagi CPNS dan PPPK baru tanpa kewajiban.
Zulkarnain menegaskan fleksibilitas tetap menjadi prinsip utama. ASN bebas menentukan besaran infak, bahkan diperbolehkan untuk tidak berpartisipasi sama sekali.
“Ada yang hanya Rp50 ribu, Rp25 ribu, bahkan tidak ada apa-apa. Tidak ada paksaan, yang penting mereka ikhlas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
