Gerebek Pesta Narkoba, 4 Pemuda Diamankan Polisi

Gerebek Pesta Narkoba, 4 Pemuda Diamankan Polisi

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di wilayah setempat, Minggu 7 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB dinihari.

Hasilnya Empat pemuda diamankan karena penyalahgunaan Narkoba.

Dari dua pemuda NY alias Bintuk (39) dan Ds (30), Polisi mendapati barang bukti plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu. 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mengatakan, dari lokasi penggerebekan awalnya polisi mengamankan NY alias Bintuk (39) dan Ds (30).

BACA JUGA:Ketua Dekranasda Lampung Tinjau Persiapan Gelaran Malam Nusantara 2022

Setelah dilakukan pengembangan kasus, Polisi kembali meringkus dua pelaku lain berinisial RP (22) warga Pekon Gadingrejo dan HY (29) warga Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran.

"Kedua tersangka ini diringkus polisi saat. Melintas di jalan umum Pekon Gadingrejo, sepulang dari membeli sabu dari wilayah Kabupaten Pesawaran," terangnya.

Selanjutnya keempat pemuda tersebut berikut barang bukti diamankan di mapolsek Gadingrejo.

 

"Keempatnya disangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," beber Iptu. Anwar Mayer Siregar.(sag/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: