Disdukcapil Pringsewu Bersiap Terapkan One Day Service

Disdukcapil Pringsewu Bersiap Terapkan One Day Service

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu bersiap menerapkan penyelenggaraan pelayanan satu hari jadi (one day service) di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. 

Saat ini langkah ke arah tersebut juga tengah dilakukan penggodokan.

"Termasuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kependudukan dan pencatatan sipil untuk semua jenis layanan gratis," terang Kepala Disdukcapil Pringsewu Nazri Sayuti. 

Hal ini, lanjutnya, mengacu pada undang-undang No.24/2013 tentang perubahan atas undang-undang No.23/2006. 

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Serahkan Bantuan Kendaraan Operasional Penyuluh Pertanian

Untuk itu dikatakan Nazri, Dukcapil telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) Yakni dalam rangka koordinasi dan konsultasi penerapan standar pelayanan administrasi kependudukan, Kamis 28 Juli 2022 lalu.

FGD yang menghadirkan kepala DMPTSP Ikhsan Hendrawan, ketua MUI KH. Hambali, ketua forum Camat Maudi Ari Nazolla, ketua Apdesi Abidin, perwakilan Universitas Aisyah Pringsewu Nur Aminudin, M.T.I., serta elemen masyarakat lainnya itu guna menggali informasi serta masukan untuk penerapan standar pelayanan publik Disdukcapil Kabupaten Pringsewu.

Nazri didampingi sekretarisnya Sudarsih dan kabidnya Suyatno mengatakan, dari sisi kepentingan penduduk administrasi kependudukan memberikan hak hak administrasi.

Seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan diskriminatif penyelenggaraan administrasi.

BACA JUGA:Ketua LBH Lambar Apresiasi Kinerja Polisi Ungkap Kawanan Kasus Pembunuhan AR

"Kita ingin memberlakukan persamaan dalam pelayanan tidak diskriminatif. Semua mendapat pelayanan yang sama serta adil," akunya.

Penyelenggaraan administrasi kependudukan bertujuan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan. 

Dan peristiwa penting yang dialami penduduk memberikan perlindungan status hak sipil penduduk menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada berbagai tingkatan secara akurat lengkap dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya. 

Mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara terpadu menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan AP Terungkap, Pelakunya Ternyata Kawanan Anak Dibawah Umur

 

"Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Pringsewu melayani 16 produk layanan dan 59 jenis pelayanan dengan 14 komponen standar pelayanan.(sag/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: