Ketua LBH Lambar Apresiasi Kinerja Polisi Ungkap Kawanan Kasus Pembunuhan AR

Ketua LBH Lambar Apresiasi Kinerja Polisi Ungkap Kawanan Kasus Pembunuhan AR

Ketua LBH Lambar Zeflin Erizal, S.H, M.H.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Sumberjaya, bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Mahmudi, S.H., menangkap kawanan pelaku pembunuhan terhadap AP (13) bin Ahmad Subhan warga Pekon Sumberalam, Kecamatan Airhitam, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Sungai (Way) Kabul, Lingkungan Sukamaju 2, Kelurahan Pajarbulan, Kecamatan Waytenong 25 Januari 2022 lalu.

Menuai apresiasi dari berbagai pihak dan kalangan, diantaranya datang dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Barat Zeflin Erizal, S.H, M.H., dengan tegas pihaknya mengapresiasi kinerja Reskrim Polsek Sumberjaya dan Tekab 308 Polres Lambar. 

Zeflin mengakui pihaknya selaku ketua LBH Lampung Barat memantau penuh dari awal kejadian terhadap kasus pembunuhan tersebut dan meski masa kejadian sudah berjalan tujuh bulan tapi berkat upaya keras anggota Polri akhirnya kasus pembunuhan yang pelakunya dilakukan oleh kawanan anak berusia di bawah umur mampu terungkap.

"Kasus ini saya sudah pernah berkoordinasi berkomunikasi dengan keluarga korban yakni dengan orang tuanya begitu juga dengan jajaran Polsek sumberjaya melalui unit Reskrim Alhamdulillah masalah ini telah terungkap dan pelakunya telah ditemukan dan diamankan," ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan AP Terungkap, Pelakunya Ternyata Kawanan Anak Dibawah Umur

Pada kesempatan itu Zeflin berharap proses hukum dijalankan sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku dengan mengedepankan keadilan. 

"Pembunuhan ini masuk kategori kasus yang sangat memilukan. Pasalnya baik korban maupun para pelaku mereka masih berstatus sebagai pelajar dengan usia di bawah umur sehingga keadilan hukum betul-betul menjadi tiang pondasi dalam menegakkan keadilan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat," urainya

Untuk diketahui mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut penangkapan para pelaku pukul 00.30 WIB Kamis 4 Agustus 2022, dimana Lima dari Enam pelaku telah diamankan di Polsek Sumberjaya.

Kelimanya yakni RAP (13), Dp (14), DM (15), RCW (14), RH (14) dan saru tersangka atas nama TJ masih status Daftar Pencarian Orang (DPO). 

 

Sebelumnya juga Peratin Sumberalam Kecamatan Airhitam Husain menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian Polsek Sumberjaya dan Polres Lampung Barat atas keberhasilan mengungkap pelaku tersangka pembunuhan kepada inisial ap yang terjadi 25 Januari 2022.(r1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: