Puluhan Personel Pol-PP dan TNI Operasi Yustisi di Pasar Liwa

Puluhan Personel Pol-PP dan TNI Operasi Yustisi di Pasar Liwa

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 17 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), bersama empat TNI dari Koramil Balikbukit, serta pegawai kecamatan dan kelurahan masing-masing satu orang, melaksanakan operasi yustisi, Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Pasar Liwa, Selasa 26 Juli 2022.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satpol-PP Lambar Sukardi, SH, MH., yang memimpin langsung operasi yustisi mengungkapkan, dalam Operasi Yustisi Prokes Covid-19 tersebut pihaknya juga melakukan pembagian masker, bagi pengunjung dan pedagang di pasar tersebut.

"Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka memastikan bahwa masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung pasar tetap mematuhi Prokes, mengingat Pandemi Covid-19 belum berakhir," ungkapnya.

Berdasarkan hasil operasi yustisi yang dilaksanakan, kata Sukardi, masih banyak pedagang dan pengunjung yang tidak menggunakan masker, dengan demikian pihaknya memberikan masker secara gratis, dan mengimbau pedagang maupun pengunjung untuk tetap mematuhi Prokes.

BACA JUGA:Sempat Menurun Akibat Pandemi, Angka Partisipasi PAUD-PNF 2022 Diyakini Meningkat

"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin kami, dengan harapan masyarakat tidak abai Prokes," ujarnya.

Lebih lanjut Sukardi mengungkapkan, Operasi Yustisi tersebut dengan dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri No.11/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

BACA JUGA:Polda Lampung Gulung Sindikat Judi Online, 2 Selebgram Turut Diamankan

Instruksi Gubernur Lampung No.18/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung

 

"Serta Peraturan Bupati Lampung Barat No.51/2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Barat No.46/2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," imbuhnya. (nop/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: