Retribusi Parkir Lampura Rp150 Juta, Awas Parkir Gelap!

Retribusi Parkir Lampura Rp150 Juta, Awas Parkir Gelap!

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID  -  Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memiliki target pendapatan retribusi parkir dalam menunjang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp150 juta selama satu tahunnya.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kasi Retribusi UPTD Dinas Perhubungan Kabupaten Lampura, Atimri, SE ketika disambangi wartawan ini di ruang kerjanya, sekitar pukul 15.40 WIB, Kamis 21 Juli 2022.

Dikatakannya, dalam penarikan retribusi sektor parkir di Kabupaten Lampura ini, pihaknya melakukan penarikan terhadap sepeda motor sebesar Rp1.500 per unitnya.

Sementara, lanjutnya, untuk kendaraan roda empat pihaknya menetapkaan sebesar tarif sesuai dengan ketentuan berlaku Rp2000 sampai dengan Rp2.500 per unitnya.

BACA JUGA:Bupati Lampura Hadiri APKASI Otonomi Expo 2022 di JCC

“Terkadang pengendara membayar parkir seperti mobil sebesar Rp2000 ada juga yang memberi Rp5000. Hal itu, kita tidak tekankan. Sebab apa yang diberi oleh pengendara terhadap parkir resmi kita, itu yang kita terima,” kata dia.

Pria berperawakan kurus itu juga mengatakan, terkait lokasi parkir yang berada di sejumlah titik seperti halaman parkir Stadion Sukung Kotabumi, merupakan kewenangan Dinas Pemuda dan olahraga (Dispora) Kabupaten Lampura.

“Sementara ketika ada yang kehilangan sepeda motor saat parkir. Pihaknya dengan pemilik atau pengelola lokasi parkir akan bertanggung jawab (ganti rugi, Red),” tegasnya.

Ketika wartawan ini menanyakan tentang perbedaan parkir liar dan resmi? Atimri membeberkan jika anggota parkir yang resmi memiliki surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan resmi melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Lampura.

BACA JUGA:Kapolres Lampura Pimpin Upacara Sekaligus Buka MPLS SMA-SMK

“Ketika ada parkir tidak mampu menunjukan SPT nya. Maka dipastikan itu merupakan parkir liar atau illegal. Untuk itu, kita selalu menghimbau kepada para masyarakat agar menanyakan SPT kepada petugas jaga parkir,” kata dia.

Hal itu dikarenakan sangatlah penting guna pertanggung jawaban jika terhadap kehilangan kendaraan pada waktu memarkirkan kendaraannya.

Jika parkir resmi akan bertanggung jawab terhadap barang atau unit yang hilang tersebut.

 

“Jadi bisa dibedakan antara parkir resmi dan liar. Kalua resmi ada SPT, sementara jika parkir liar tidak ada SPT nya dan kebanyakan tidak bertanggungjawab terhadap barang atau unit yang dititipkan itu,” tutupnya. (adk/ozy/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: