Menkominfo soal IMEI: Mekanisme Pemblokiran Ponsel Ilegal Akan Diputuskan Minggu Ini

Menkominfo soal IMEI: Mekanisme Pemblokiran Ponsel Ilegal Akan Diputuskan Minggu Ini

Medialampung.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, dalam minggu ini, pemerintah akan memutuskan pemilihan sistem yang digunakan untuk memblokir ponsel illegal melalui IMEI.

Terdapat dua sistem pemblokiran yang telah disiapkan dan juga sudah diujicoba. Dua sistem itu adalah blacklist system dan whitelist system. Blacklist system adalah sistem di mana jika smartphone legal maupun illegal tetap akan mendapatkan sinyal. Namun, jika terdeteksi ponsel itu adalah illegal, maka sistem akan memblokirnya.

Sementara whitelist system merupakan metode ponsel yang memiliki IMEI legal yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator. Sebaliknya, jika ponsel itu illegal, maka tidak akan bisa digunakan.

"Apakah kita pakai blacklist system atau whitelist system, itu nanti minggu ini kita akan putuskan bersama-sama dengan para pimpinan operator seluler," kata Johnny di kantornya, Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (26/2).

Johnny pun mengaku sudah mengetahui hasil dari uji coba dua metode antara blacklist system dan whitelist system. Namun, ia memilih menahan diri sambil menunggu laporan secara resmi hasil ujicoba seluruh operator seluler.

"Kan nanti dilaporkan pada saat rapat, dirapatkan dulu. Saya sudah tahu, tapikan formalnya harus bersama-sama dengan operator seluler. Kita ikut aturannya," jelas dia.

IMEI Berlaku 18 April 2020

Pemberlakukan regulasi pemblokiran ponsel illegal melalui IMEI direncanakan mulai berlaku pada 18 April 2020 mendatang. Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian, yaitu Kemkominfo, Kemenperin, dan Kemendag.

IMEI merupakan identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik. 15 nomor tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.(merdeka/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: