Melawan Saat Ditangkap, Penodong Asal Waykanan Dihadiahi Timah Panas

Melawan Saat Ditangkap, Penodong Asal Waykanan Dihadiahi Timah Panas

Medialampung.co.id - Tim Tekab 308 Polres Waykanan dan Polsek Baradatu berhasil meringkus  pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di BRI Link Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan Selasa (21/1), yang berinisial RP (29) warga Dusun Bedeng Sirep Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatrekrim AKP Devi Sujana mengatakan kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB saat pelaku mendatangi korban Wiwit Sulastri yang sedang menunggu BRI Link untuk mencairkan uang sebesar Rp15 juta rupiah di Jalinsum Tiuh Balak Pasar Baradatu, tepatnya di samping Bank BRI Baradatu.

“Ketika Wiwit Sulastri menyiapkan uang tersebut, pelaku langsung menodongkan senjata api rakitan ke arah korban sambil mengancam akan menembak jika korban berteriak, karena terancam korban akhirnya menyerahkan uangnya kepada pelaku,” jelasnya.

Setelah berhasil merampas uang korban, pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam ke arah pasar Baradatu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.

“Mendapatkan laporan dari korban, Polsek Baradatu langsung berkoordinasi dengan Polres Waykanan untuk melakukan penyelidikan, hingga pada hari senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Polsek Baradatu dan Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah warga di Kampung Negeri Baru Blambangan Umpu,” ungkapnya.

Tim gabungan Tekab 308 Polres Waykanan bersama Polsek Baradatu kemudian bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, meski pelaku sempat melawan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

“Sekarang tersangka setelah kami amankan di Polsek Baradatu untuk diminta keterangan lebih lanjut berikut barang bukti sepeda motor suzuki satria FU warna merah dengan nopol BE 5544 YY yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbutannya, tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan,” pungkasnya. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: