Masyarakat Diimbau Lakukan Pemotongan Ternak di RPH-R Liwa

Masyarakat Diimbau Lakukan Pemotongan Ternak di RPH-R Liwa

Medialampung.co.id - Sebagai salah satu bagian tugas pemerintah dalam bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah melakukan upaya pengawasan dan menjamin peredaran daging yang ASUH (aman, sehat, utuh dan halal) yang akan beredar di masyarakat. 

Maka Pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan ruminansia seharusnya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R) Liwa agar memudahkan pengawasan pemotongan hewan dan untuk dapat dipastikan produk yang dihasilkan adalah produk yang ASUH. Hal itu diungkapkan Kabid Peternakan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lambar Alma Arif, S.I.P mendampingi Kepala Disbunnak Yudha Setiawan, S.I.P, Jumat (1/4).

Dikatakannya, ternak ruminansia yang disembelih di RPH Liwa telah diperiksa oleh Petugas RPH sebelum disembelih (ante mortem) untuk memastikan bahwa ternak yang akan disembelih benar-benar sehat dan layak disembelih. 

"Selain itu juga dilakukan pemeriksaan daging setelah disembelih (post mortem) untuk memastikan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang dihasilkan dari RPH layak untuk dijual dan dikonsumsi oleh masyarakat," kata dia.

Kata dia, untuk mensosialisasikan bahwa daging yang dijual adalah produk pemotongan RPH Liwa, maka di Lokasi penjualan daging yang dipotong di RPH diberi tanda/label oleh Kepala RPH Liwa untuk menjadi informasi bagi masyarakat konsumen.

"Ayo potong hewan di RPH dan Beli daging hewan yang disembelih di RPH Hubungi  Kepala RPH Liwa CP 0813-6912-5679," pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: