Kemenag Ajak UMKM Pringsewu Sertifikatkan Produk Halal

Kemenag Ajak UMKM Pringsewu Sertifikatkan Produk Halal

Kakanwil Kemenag provinsi Lampung H Pujiraharjo, S.Ag., M.Hum., didampingi kepala kemenag Pringsewu Ahmad Rifai memberikan penjelasan sertifikasi halal di area Nggruput Pringsewu, Minggu (17/7). -Foto Agus-

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Masyarakat dan pelaku usaha diajak untuk sadar produk halal. Mengingat produk halal itu salah satunya melindungi warga negara agar mendapatkan makanan yang dipastikan kehalalannya sesuai dengan syariat yang berlaku. 

Selain itu pengurusannya sudah dapat di lakukan di kementerian agama kabupaten termasuk di Pringsewu, juga gratis untuk UMKM. 

"Sertifikasi halal di berbagai belahan dunia itu sudah menjadi fokus perhatian tersendiri. Bahkan di negara-negara yang non muslim," terang kakanwil Kemenag provinsi Lampung 

BACA JUGA:STMIK Pringsewu dan STIE Lamtim Naik Status

H. Pujiraharjo, S.Ag, M.Hum., didampingi pengurus PBNU KH. Harisudin Zamas ditemui di area nggruput jalur dua komplek Pemkab Pringsewu, Minggu 17 Juli 2022. 

Dikatakannya pengurusan sertifikasi halal sudah bisa dilakukan di kantor Kemenag kabupaten termasuk Kabupaten Pringsewu.

Selain itu juga bisa secara online melalui https://ptsl.halal.go.id.

"Dari mana saja bisa mendaftar karena semua proses bisa melalui online," kata Pujiraharjo.

BACA JUGA:Tim TPKPNS Bahas Jabatan Kosong

"Meski di Lampung khususnya tahun 2002 masih sifatnya ajakan setelah 2024 ke sana nanti sudah wajib ada sanksinya," tambahnya.

Adapun alur proses kepengurusan sertifikasi halal menurut kepala Kemenag Pringsewu Ahmad Rifai ada berbagai tahapan yang mesti dilalui. 

Yakni pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi data pelaku usaha,ana dan genus produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal. 

Kemudian BPJH memeriksa kelengkapan dokumen, menetapkan lembaga pemeriksa halal. 

BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau kembali Erupsi

Selanjutnya LPH memeriksa dan atau menguji kehalalan produk. MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. 

Selanjutnya BPJH menerbitkan sertifikat halal. Total proses sertifikasi halal membutuhkan waktu 21 hari.

"Bila ada informasi yang belum jelas dapat ditanya lebih lanjut ke Kemenag Pringsewu," tambah Ahmad Rifai.(sag/mlo) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: