Kemenag Ajak UMKM Pringsewu Sertifikatkan Produk Halal

Kemenag Ajak UMKM Pringsewu Sertifikatkan Produk Halal

Kakanwil Kemenag provinsi Lampung H Pujiraharjo, S.Ag., M.Hum., didampingi kepala kemenag Pringsewu Ahmad Rifai memberikan penjelasan sertifikasi halal di area Nggruput Pringsewu, Minggu (17/7). -Foto Agus-

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Dorong Generasi Muda Berperan Majukan UMKM Melalui Produk Unggulan Lampung

Selanjutnya BPJH menerbitkan sertifikat halal. Total proses sertifikasi halal membutuhkan waktu 21 hari.

"Bila ada informasi yang belum jelas dapat ditanya lebih lanjut ke Kemenag Pringsewu," tambah Ahmad Rifai.(sag/mlo) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: