LPAI Lambar Sambangi Korban Asusila yang Masih Berstatus Pelajar SMP 

LPAI Lambar Sambangi Korban Asusila yang Masih Berstatus Pelajar SMP 

Medialampung.co.id - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Barat menyambangi korban persetubuhan anak dibawah umur di Pekon Tugumulya, Kecamatan Kebuntebu, Kamis (31/3)

Korban berinisial Sw (15) yang saat ini berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah pertama Kecamatan Kebuntebu tersebut tidak mau masuk sekolah lagi lantaran merasa malu atas kejadian yang menimpanya.

Sekjen LPAI Lambar Jefri Ardiansyah menyampaikan bahwa Sw tidak mau lagi melanjutkan sekolah karena merasa malu atas musibah yang menimpanya.

"Hari ini kami LPAI mendatangi kediaman korban selain melihat kondisi psikis korban, kita juga coba mensuport korban agar kembali melanjutkan pendidikannya. Kita sudah coba untuk menawarkan pindah sekolah kalau memang korban merasa malu di sekolah yang lama.Tapi untuk saat ini korban masih enggan untuk melanjutkan sekolah," ungkapnya.

Kejadian persetubuhan anak di bawah umur tersebut, berawal dari Januari 2022. Saat itu pelaku inisial Ack yang juga masih berstatus pelajar di SMKN 1 Kebuntebu dan keduanya sudah berkenalan lebih kurang satu bulan.

Ketika itu pelaku mengajak Sw jalan-jalan ke kampung kopi. Tapi sampai sore hari pelaku tidak mengantar korban pulang ke rumah malah membawanya ke kontrakannya dan malam itu memaksa untuk berhubungan badan.

Pihak keluarga korban mulai mencari keberadaan korban tapi tidak ketemu, barulah setelah menjelang pagi korban diantar temannya pulang ke rumah dalam kondisi lemah dan pucat. Karena sehari semalam tidak makan.

Setelah ditanya oleh pihak keluarga SW menceritakan kejadian yang telah menimpanya, pihak keluarga dan aparat desa setempat mendatangi kontrakan pelaku dan melaporkan ACK ke pihak yang berwajib.

Terpisah disampaikan Ketua Bidang Advokasi LPAI Lambar Helda Rina, SH., MH., bahwa saat ini kasus tersebut sudah memasuki sidang pertama.

"Untuk perkara ini, masuk di sidang pertama keterangan korban dan saksi. Besar kemungkinan minggu depan sidang lanjutan. Kita pengurus LPAI terus akan mendampingi perkara ini hingga sidang putusan," imbuhnya. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: