Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan

Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan lima orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kelimanya adalah Al (43), Ur (41), Hn (43), Ad (21) dan Kl (21) semuanya warga Kecamatan Pasirsakti Lampung Timur.

Turut diamankan barang bukti berupa 10 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga kuat sabu-sabu, sebuah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip bening, 2 buah pipa kaca (pirek) dan sebuah telepon genggam.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Abadi menjelaskan, kasus itu terungkap dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu-sabu di wilayah Pasirsakti.

Dari informasi itu, petugas mengamankan Hn berikut barang bukti berupa 7 paket kecil sabu-sabu. Dari hasil pengembangan petugas mengamankan Al berikut 3 paket besar sabu-sabu serta sebuah timbangan elektrik.

Kemudian, dari nyanyian Al, petugas mengamankan 3 tersangka lainnya.  Saat menjalani pemeriksaan, tersangka Al mengaku untuk setiap paket besar dijual dengan harga Rp700 ribu. Sementara Hn mengakui mendapatkan barang haram itu dari Al.

"Para tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih laniut," jelas AKP Abadi. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: