Lapor! Sampah Berserakan di Bahu Jalan Nasional 

Lapor! Sampah Berserakan di Bahu Jalan Nasional 

Medialampung.co.id -  Komitmen dan kesadaran masyarakat dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan tampaknya masih harus terus ditingkatkan. Hal itu terlihat dari masih banyaknya tumpukan sampah yang berserakan di sepanjang jalan nasional ruas Liwa–Sumberjaya tepatnya di perbatasan Pekon Canggu dan Pekon Kotabesi Kecamatan Batubrak, Kamis (9/7). 

Kondisi itu sangat meresahkan pengguna jalan, padahal di lokasi telah dibangun pembatas atau penutup ruang agar sampah lebih tertata dan tidak berserakan di jalan. Namun tetap saja, pemandangan tak sedap kerap terlihat di lokasi.   

Kondisi itu menarik perhatian petugas Satpol-PP Lambar yang turun ke lokasi untuk memberikan himbauan agar masyarakat disiplin dalam upaya menjaga kebersihan, mengingat hal itu telah mengganggu ketertiban umum.

Kasat Pol-PP Haiza Rinsa, S.H, menjelaskan Pemkab Lambar telah resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.15/2013 tentang Ketertiban Umum. Sebagaimana pasal 10 ayat (2) dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran/drainase, situ/danau dan tempat- tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

“Bagi siapa saja yang berani melanggar aturan tersebut terancam pidana tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp25 juta. Jadi kalau ada yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan, maka akan kita amankan dan akan diproses sesuai ketentuan yang ada,” terangnya.

Sebagai upaya memaksimalkan sosialisasi perda tersebut, sebelumnya berbagai upaya telah dilakukan salah satunya dengan memasang plang pada titik-titik yang kerap dijadikan sebagai lokasi buang sampah.

Jika nantinya masih ditemukan pelanggaran, maka pihaknya memastikan akan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol-PP Lambar.

“Karena selain ini melanggar perda, tentunya tindakan membuang sampah sembarangan itu merupakan tindakan yang merugikan orang lain, serta merusak  keindahan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Sehingga perlu diberikan tindakan tegas bagi para pelanggar yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan,” tegasnya.

Sementara, merespon hal itu sebelumnya, Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Denti Rosita mengatakan terkait kondisi sampah itu sebelumnya pihaknya telah menyediakan container sampah di lokasi. Namun kondisi itu tidak membuat masyarakat sadar dan masih tidak membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. 

“Pemerintah sudah mengambil peran untuk menangani sampah ini, bahkan dari Satpol-PP juga pernah melakukan pemasangan papan himbauan tentang Larangan membuang sampah sembarangan sesuai Peraturan Daerah dengan harapan masyarakat tidak lagi melanggar seperti apa yang terjadi saat ini,” tandasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: