Soal MGCR, Diskopdag Pesbar Segera Koordinasi ke Provinsi

Soal MGCR, Diskopdag Pesbar Segera Koordinasi ke Provinsi

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Hingga kini, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) belum menerima surat pemberitahuan secara resmi mengenai jumlah kuota Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang diluncurkan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI), termasuk di Kabupaten Pesbar.

Kadiskopdag Pesbar, Siswandi, S.Kom, M.H., mengatakan,  hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait dengan MGCR yang diluncurkan oleh Kemendag itu, baik jumlah kuota, titik pendistribusian dan lainnya. 

Bahkan, hingga saat ini juga belum ada informasi lanjutan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

“Kita masih menunggu informasi resmi kuota MGCR untuk Kabupaten Pesbar dan proses pendistribusian serta lainnya,” katanya, Senin (11/7).

BACA JUGA:Ini Yang Ditemukan Wabup Pesbar Saat Sidak di Tiga Kecamatan

Dikatakannya, mengenai hal itu, rencananya besok pihaknya akan berkoordinasi ke Pemprov melalui Dinas Perdagangan, sekaligus menghadiri pertemuan dengan Menteri Perdagangan di Provinsi Lampung. 

Dirinya berharap setelah berkoordinasi dan pertemuan itu sudah ada kejelasannya terkait dengan tindaklanjut MGCR yakni minyakita (minyak goreng kemasan sederhana) yang telah di launching oleh Kemendag tersebut.

“Jatah MGCR yang dikemas itu mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada kesimpulannya dari Provinsi, karena di Kabupaten lain juga hingga kini belum ada informasi,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, jika sudah ada kesimpulannya terkait dengan jatah atau kuota untuk di Kabupaten Pesbar ini, maka Diskopdag Pesbar juga akan melihat titik pendistribusiannya. 

BACA JUGA:Keterbatasan RKB, SMPN 44 Bandarlampung hanya Terima 160 Calon Siswa

Dengan adanya MGCR yang diluncurkan oleh Kemendag itu diharapkan bisa membantu masyarakat, maupun para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Pesbar ini.

“Berdasarkan informasi bahwa Dirjen Perdagangan Dalam Negeri telah menerbitkan surat No.50/2022 tentang penetapan titik jual program MGCR, dan Pemerintah juga sudah meluncurkan Minyakita, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14 ribu per liter pada tanggal 6 Juli 2022 lalu,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: