KPPU Pantau Penerapan Biaya Tes PCR di Lampung

KPPU Pantau Penerapan Biaya Tes PCR di Lampung

Medialampung.co.id - Setelah tarif tertinggi polymerase chain reaction (PCR) di  luar pulau Jawa dan Bali  ditetapkan sebesar Rp525 ribu.

Kepala Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wahyu Bekti Anggoro mengatakan akan memantau penerapan tarif RT-PCR di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

"Belum ada instruksi dari KPPU pusat untuk mengawasi dan memantau penerapan tarif tersebut.Tetapi Kanwil II berinisiatif untuk melakukan pemantauan atas penerapan kebijakan tersebut karena itu di wilayah kerja kami," katanya, Kamis (19/8)

Lanjutnya, Jika di sela pemantauan ditemukan adanya rumah sakit dan  laboratorium yang tidak menerapkan sesuai dengan kebijakan tersebut maka akan langsung ditindaklanjuti secara tegas.

"Jika terindikasi ada perilaku persaingan tidak sehat maka akan ditindaklanjuti  tetapi kalau untuk sanksi tegas ada di Polri, kementerian kesehatan dan dinas kesehatan (daerah)," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: