Diduga Curi Sepeda Motor, Pria Paruh Baya Diamuk Massa

Diduga Curi Sepeda Motor, Pria Paruh Baya Diamuk Massa

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar memantau keadaan, Supriyanto (51) warga Jateng yang di amuk massa karena diduga mencuri sepeda motor milik Supriyanto (61) warga Gadingrejo Pringsewu.--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pria paruh baya yang babak belur diamuk massa setelah tertangkap warga karena diduga mencuri sepeda motor di Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo masih menjalani perawatan di rumah sakit. 

Supriyanto (51) warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah tersebut mengalami luka cukup parah di bagian kepala, wajah, dan kakinya.

"Tadi malam Rabu 6 Juli sekitar pukul 20.00 WIB, polisi dibantu warga telah berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial SY," terang Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK., Kamis (7/7). 

Karena lukanya cukup parah setelah di amuk massa, lanjut Iptu Anwar, polisi langsung membawa SY ke rumah sakit guna menjalani perobatan. "Sudah diamankan pihak kepolisian dan sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit," bebernya.

BACA JUGA:20 Bedeng Ludes Terbakar, Walikota Janjikan Bantuan Rp20 Juta per KK

Berdasar keterangan korban Supriyanto (61) pada Polisi dirinya mengetahui sepeda motor miliknya hilang dicuri sepulang dari sholat isya di mushola dekat rumahnya. 

Sebelum sholat sepeda motornya ditaruh di ruang belakang rumah. Kemudian kunci kontak ditaruh di atas kulkas setelah itu mengunci semua pintu. 

Saat pulang dari Mushola sepeda motornya tak ada di tempatnya sementara pintu belakang dalam kondisi terbuka.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mengatakan, karena tersesat saat melarikan diri tepatnya area persawahan Desa Pujorahayu Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB pelaku berhasil ditangkap.

BACA JUGA:Januari-Mei, 205 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung

Pelaku mengalami luka cukup parah di bagian kepala, wajah, dan kakinya. Beruntung, polisi cepat datang dan melakukan evakuasi, sehingga nyawanya berhasil diselamatkan. Dari tangannya polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat BE 6159 UO milik korban Supriyanto (61).

Sebelumnya berawal dari kecurigaan penguasaan sepeda motor hasil curian, BA (21) ternyata juga terlibat pencurian sepeda motor di lokasi lain. 

Warga Pubian, Lampung Tengah tersebut diamankan Tim khusus anti bandit Satreskrim Polres Pringsewu saat sedang berada di rumahnya Kamis 30 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kamis dini hari yang lalu, Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku curanmor berinisial BA,"terang Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo AMP . 

BACA JUGA:Ini 30 Titik Penjualan MGCR di Pringsewu

Diamankannya BA pada awalnya diduga telah menguasai 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu. 

Ternyata dari interogasi terungkap, tersangka BA juga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street BE 2925 UR milik korban Surya Atmaja. 

Dimana sepeda motor tersebut posisinya sedang diparkir di depan rumahnya di daerah Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara pada Selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam aksinya BA tak sendirian namun bersama Tiga temannya. Kemudian 

Sepeda motor honda Beat street hasil curian telah dijual dan tersangka BA mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta.

BACA JUGA:Aniaya Sopir, Bos Truk Diamankan Polisi

Bersama BA, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH sebagai barang bukti.

Sedangkan sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH yang dikuasai BA dari pemeriksaan polisi adalah milik Cindi Almira (32), warga Pringadi Kelurahan Pringsewu Selatan, yang hilang saat sedang diparkir di halaman rumahnya, pada Selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Pada polisi BA, mengaku sepeda motor tersebut dibelinya Rp. 5,5 juta dari dua orang temannya pelaku curanmor.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BA kini ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian," tambah Iptu Feabo (sag/mlo) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: