Januari-Mei, 205 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung

Januari-Mei, 205 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung

Kabid Data Gender, Anak dan Partisipasi Masyarakat Dinas PPPA Provinsi Lampung Yanti Hakim--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 205 kasus kekerasan dengan 239 korban pada perempuan dan anak terjadi di Provinsi Lampung selama bulan Januari hingga Mei tahun 2022. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri melalui Kepala bidang (Kabid) Data Gender dan anak dan partisipasi masyarakat, Yanti Hakim, S.H, M.M.

"Terdata dari Januari hingga Mei 2022 ada sebanyak 205 kasus kekerasan dengan 239 korban," katanya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Kamis (7/7)

Lanjutnya adapun rincian data Januari hingga Mei 2022 tersebut yaitu tercatat dari Kota Bandarlampung 67 kasus dan 67 korban, Kota 7 kasus dan 7 korban, Lampung Barat nihil, Lampung Selatan 10 kasus dan 10 korban, Lampung Tengah dua kasus dan tiga korban. 

BACA JUGA:RSUDAM Lampung Persiapan Penuhi Standar KRIS

Kemudian Lampung Timur 20 kasus dan 24 korban, Lampung Utara empat kasus dan empat korban, Mesuji 10 kasus dengan 12 korban. Pesawaran tujuh kasus dan delapan korban, Pesisir Barat 11 kasus dan 11 korban, Pringsewu 5 kasus enam korban, Tanggamus 19 kasus dengan 37 korban. 

Selanjutnya Tulangbawang 11 kasus dengan 16 korban, Tulangbawang Barat 16 kasus 17 korban, Waykanan 16 kasus dan 16 korban. 

"Sehingga total selama lima bulan ini ada 205 kasus dan 239  korban," terangnya. 

Menyikapi hal tersebut Dinas PPPA Provinsi Lampung bekerja sama dengan dinas kabupaten/kota dan instansi terkait terus melakukan upaya pencegahan. Seperti mengadakan sosialisasi, membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), membentuk sat perlindungan perempuan dan anak, membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). 

BACA JUGA:Aniaya Sopir, Bos Truk Diamankan Polisi

"Kemudian kita sosialisasi pengenalan UPTD PPA dilingkungan masyarakat yang tersebar di 15 kabupaten/kota sebagai pemerintah yang melayani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak," terangnya. 

Kemudian konsultasi dan pengaduan secara insentif ada pada UPTD PPA Provinsi Lampung dibentuk untuk melayani masyarakat yang menjadi korban kekerasan yakni layanan pengaduan korban, layanan penjangkauan korban, layanan pengelolaan kasus, pendampingan korban (pendampingan hukum, psikologis, kesehatan). Kemudian layanan mediasi dan layanan rumah aman. 

"ini merupakan upaya pak gubernur dan bu wagub memenuhi janji kerja Provinsi Lampung layak anak dan ramah perempuan," pungkasnya. (ded/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: