Aniaya Sopir, Bos Truk Diamankan Polisi

Aniaya Sopir, Bos Truk Diamankan Polisi

--

WAYKANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Z (50) Warga Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dimuka umum terhadap Ledi (40). 

Ia melakukan penganiayaan terhadap Ledi di salah satu warung soto di pasar Minggu Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan. 

Atas kejadian itu, mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian belakang kepala sebelah kiri, pusing merasa trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Waykanan. 

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan kronologis kejadian pada Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB korban sedang makan di warung soto pasar Minggu Kampung Bandar Dalam. 

BACA JUGA:Warga Muhammadiyah Waykanan Gelar Shalat Ied Tanggal 9 Juli

Seketika datang saudara Z menghampiri Ledi dan langsung marah-marah sambil berkata tidak akan mempekerjakannya lagi, lalu Z langsung melempar botol kecap dan saus ke arah badan korban dan mengenai tangan kiri korban sehingga baju korban terkena tumpahan saus. 

Tak cukup disitu Z juga melempar mangkuk beling yang berada di atas meja mengenai bagian belakang kepala sebelah kiri korban sampai mangkuk tersebut pecah.

BACA JUGA:Ratusan Warga Iringi Pemakaman Korban Kebakaran Bedeng Arab

“Perlu dijelaskan selama ini korban bekerja sebagai sopir truk milik Z dan sudah bekerja selama 12 (dua belas) tahun,” ujar Kasat. 

Kemudian seorang saksi yang sedang berada di samping korban langsung menarik dan menyuruh korban pulang ke rumah dan diantar oleh saksi pulang. 

Kronologis penangkapan berdasarkan gelar perkara penetapan tersangka dan surat penetapan tersangka tanggal 4 Juli 2022 petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka Z di kediamannya. 

“Tersangka kini sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Andre Try Putra.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: