Plh. Sekdaprov Lampung Pimpin Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemda

Plh. Sekdaprov Lampung Pimpin Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemda

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Plh. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fredy memimpin entry meeting pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah (pemda) oleh Irjen Kemendagri tahun 2022 berpusat di Ruang Sakai Sambayan, Selasa (5/7). 

Dalam pembukaan entry meeting, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, menyampaikan dasar dari pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Irjen Kemendagri. 

"Sesuai dengan PP, peran dari Inspektorat Jenderal ini melaksanakan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung yang akan dilaksanakan selama 8 hari," ucapnya. 

Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, juga menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri yang melaksanakan tugas dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung.

 BACA JUGA:Wagub Nunik Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara Ke-76 di Mapolda Lampung

"Saya juga ingin menyampaikan apresiasi terhadap Kemendagri, mudah-mudahan pengawasan ini bisa berjalan lancar, rekomendasi yang akan disampaikan juga mampu meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam tata kelola pemerintahan sehingga dapat tercapai Rakyat Lampung Berjaya." tambahnya. 

Sementara itu, Pengendali Teknis Itjen Kemendagri Tumonggi Siregar menyampaikan bahwa  pengawasan pada hari ini sesuai dengan UU No.23/2014.

 BACA JUGA:Lampung Bebas Zona Merah PMK

"Kami mengawasi Provinsi lalu Provinsi mengawasi Kabupaten/Kota sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah," ungkapnya. 

Pengendali Teknis Itjen Kemendagri Tumonggi Siregar juga menyampaikan, secara garis besar pengawasan ini bertujuan untuk memperoleh keyakinan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara efektif, efisien serta sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hadir dalam Entry Meeting tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Samsurijal Ari, Kepala BPKAD Marindo Kurniawan, serta kepala dan perwakilan OPD terkait. (*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: