Kasus Bobol Warung di Rajabasa dengan 5 Pelaku Berakhir Damai

Kasus Bobol Warung di Rajabasa dengan 5 Pelaku Berakhir Damai

Medialampung.co.id - Proses hukum kelima pelaku pembobolan warung kelontongan yang terjadi pada Jumat (20/3) di daerah Rajabasa, Kota Bandarlampung berakhir damai.

Itu diketahui berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Kedaton Aipda Sigit Hardianto mendampingi Kapolsek AKP Rony Tirtana, S.H, SIK. 

Kelima remaja tersebut diantaranya, Yusuf Naga Calvin (19) warga Jalan Ir. Sufami, Purwodadi, Tanjungbintang dan ES (15) warga Perum Indah Sejahtera, Sukarame, keduanya berstatus pelajar.

Lalu Heza Oga Mahendra (20) warga Batubrak Kabupaten Lampung Barat, Bens Noviansyah (20) warga Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan dan Renol (19) warga Perumnas Waykandis, Tanjungsenang, ketiganya berstatus mahasiswa.

Sekadar diketahui, saat beraksi para pelaku kepergok warga dan diamankan di Mapolsek Kedaton dimana saat itu kepala Polsek Kedaton masih dijabat Kompol M.Daud.

Saat wartawan medialampung.co.id hendak mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kapolsek Kedaton AKP Rony Tirtana, S.H, SIK., yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat.

Ketika ditanya kepada petugas Piket Regu 2 Aipda Yahiri, ia mengatakan bahwa kapolsek sedang tidak ada di tempat, dirinya kemudian mengarahkan wartawan media ini ke Ruang Kasium.

Sementara Kasium polsek setempat Sri Wahyuni, S.Sos., juga mengatakan bahwa kapolsek sedang tidak di tempat, demikian juga dengan Wakapolsek Iptu Rahmat Sumarsono. 

Kemudian medialampung.co.id diarahkan menuju ruang Kanit Reskrim. Di ruang tersebut Kanit Reskrim Aipda Sigit Hardianto awalnya mengaku tidak dapat menjelaskan masalah dimaksud karena dirinya baru dua bulan menjabat sebagai kanit setempat.

Namun dirinya menjelaskan, apabila perkara tersebut diproses secara hukum, maka pastinya proses pelimpahan berkas ke kejaksaan sudah dilakukan sejak bulan Maret-Mei lalu.

”Tapi seandainya dari si korban tidak ada tuntutan, maka dilakukan perdamaian. Apabila sudah cukup adil dengan adanya perdamaian, tentu proses hukum kasusnya tidak dilanjut. Kalau keterangan dari petugas pemeriksanya, perkara itu sudah selesai mas, korban tidak melakukan tuntutan dan sudah mencabut laporannya,” imbuhnya. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: