Karyawan PT HBMA yang di-PHK Menilai Pesangon Tak Sesuai

Karyawan PT HBMA yang di-PHK Menilai Pesangon Tak Sesuai

Medialampung.co.id - Sebanyak 20 karyawan PT Hamparan Bumi Mas Abadi (HBMA) di Kampung Terbanggiilir, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, di-PHK. Perwakilan karyawan yang di-PHK didampingi Sekretaris DPC SPSI Lamteng Darul Qutni menyambangi DPRD serta Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) LamtengĀ  agar bisa dimediasi.

Darul Qutni menyatakan kedatangannya dengan beberapa karyawan yang di-PHK PT HBMA ke Disnakertrans untuk memperjuangkan hak.

"Kita datang ke sini untuk memperjuangkan hak karyawan yang di-PHK. PHK harus dengan proses berkemanusiaan dan berkeadilan sesuai dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.

Darul menyatakan jumlah karyawan yang di-PHK ada 20 orang.

"Yang secara prosedur minta dimediasi ada 5 orang. Lainnya menunggu perkembangan. Pokok persoalannya proses PHK ditengarai tidak sesuai prosedur. Dari cerita karyawan yang di-PHK katanya dipaksa dan diintimidasi untuk menandatangani persetujuan PHK," ujarnya.

Langkah yang diambil karena Disnakertrans tidak bisa memediasi lagi, kata Darul, akan mengikuti prosedur selanjutnya.

"Kita ikuti prosedur selanjutnya. Apakah nanti akan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kita lihat nanti," ungkapnya.

Sedangkan Kasi PPHI Disnakertrans Lamteng Mutiara menyatakan pihaknya tidak bisa memediasi lagi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kita nggak bisa memediasi karena sudah ada perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak. Bukti perjanjian bersamanya ada," katanya.

Sementara Muis (40), salah satu pekerja yang di-PHK, mengatakan bahwa pesangon yang diberikan tidak sesuai.

"Pesangonnya tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Kita minta pesangon yang diberikan sesuai. Kita tanyakan alasan ketidakmampuan karena Covid-19. Tapi sekarang masih tetap beroperasi. Pabrik tapioka," keluhnya.

Sebelum di-PHK, kata Muis, dirinya bersama karyawan lain dirumahkan.

"Pada 30 Mei 2020, kita dirumahkan. Katanya Juli 2020 kerja lagi. Ini bukannya Juli, sembilan hari setelah dirumahkan kami di-PHK. Ya, itu tadi alasannya tak mampu karena Covid," ungkapnya yang kecewa Disnakertrans tak bisa memediasi persoalan ini.

Dalam kesempatan tersebut untuk mediasi juga ada perwakilan dari PT HBMA. Sayangnya yang bersangkutan tak mau berkomentar saat hendak dimintai tanggapannya.

"Maaf ya, saya buru-buru ada keperluan lain," singkatnya.

Diketahui sebelumnya Disnakertrans Lamteng menerima laporan 39 karyawan yang dirumahkan oleh PT HBMA karena pandemi Covid-19. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: