Kapolres Lambar Ingatkan Penjual Tak Timbun-Mainkan Harga Kebutuhan Pokok

Kapolres Lambar Ingatkan Penjual Tak Timbun-Mainkan Harga Kebutuhan Pokok

Medialampung.co.id - Menjelang pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah, Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik, memberikan atensi kepada pedagang, pengecer maupun distributor agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum seperti menimbun atau menjual kebutuhan pokok di luar ketetapan harga pemerintah. 

Hal itu disampaikan pimpinan Korps Bhayangkara lambar tersebut seiring dengan adanya kegiatan monitoring dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Polsek di jajaran Polres Lambar yang hingga kini masih terus berlangsung.

AKBP Hadi Saepul Rahman menuturkan, seluruh Polsek di jajaran polres lambar sejak sepekan lalu hingga saat ini masih terus melakukan pengecekan sejumlah toko, pasar maupun pihak distributor untuk menjamin dan memastikan ketersediaan stok kebutuhan pokok dan barang penting lainnya seperti minyak goreng agar aman menjelang pelaksanaan bulan suci ramadhan 1443 H.

“Jadi ini upaya polri untuk menjamin hak-hak masyarakat sebagai konsumen agar mendapat kepastian harga sesuai ketetapan pemerintah dan kecukupan stok,” ujar Kapolres.

Untuk para pedagang, distributor maupun pengecer, pihaknya mengimbau agar menjual sembako sesuai dengan harga ketetapan pemerintah dan tidak melakukan penimbunan, begitupun untuk masyarakat diminta untuk tidak panic buying sehingga dapat membeli sesuai kebutuhan.

“Karena jika nanti ditemukan adanya unsur-unsur penimbunan maka bisa dikenakan pidana dan bagi para pelaku usaha yang terbukti menimbun minyak goreng bisa dikenakan ancaman penjara dan denda,” tegasnya 

Hal itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) No.7/2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden No.71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. 

“Bunyinya setiap pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU No.7/2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres No.71/2015. Adapun Pasal 107 menuliskan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah),” pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: