Pengasuh Pondok Cabuli Santrinya 15 Kali Dalam Dua Bulan

Pengasuh Pondok Cabuli Santrinya 15 Kali Dalam Dua Bulan

LAMPUNG TIMUR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) diamankan di Polres Lampung Timur karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Tersangka MZ (39), yang merupakan pengasuh ponpes di wilayah Kecamatan Labuhanratu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap PW (14) yang tak lain adalah santrinya sendiri.

Kapolres Lamtim AKPB Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tindak kekerasan seksual itu dilakukan tersangka pada 25 April 2022 lalu. 

Saat itu, tersangka memanggil korban dengan dalih untuk membersihkan rumah termasuk kamar pribadi MZ, sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Tanggung Ini Ditangkap Polisi

Korban mematuhi perintah itu dan datang ke rumah tersangka dengan membawa sapu. Namun, ketika korban telah masuk ke dalam kamar untuk bersih-bersih, tersangka langsung menutup semua pintu dan mematikan lampu.

Setelah itu, tersangka memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Tindakan tersangka akhirnya terungkap ketika korban pulang ke rumahnya pada akhir Juni 2022 lalu.

Pihak keluarga curiga ketika putrinya mengeluh sakit pada bagian perut dan kemaluannya. Setelah didesak, korban menceritakan perbuatan MZ terhadapnya.

BACA JUGA:Diduga Curi Emas, pasangan suami Istri Diamankan Polres Lampura

Bukan hanya sekali, selama periode April hingga Juni, korban mengaku telah 15 kali dipaksa melayani nafsu MZ. 

Warga sekitar yang mendengar kejadian yang menimpa korban langsung mengamankan tersangka, kemudian diserahkan ke Polsek Labuhanratu, pukul 02.00 WIB, Senin 27 Juni 2022. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lamtim guna menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, MZ kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lamtim pada 29 Juni 2022. Berikut tersangka turut diamankan 1 set pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1/2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka dan barang bukti saat ini masih kami amankan di Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Ferdiansyah.

BACA JUGA:Polsek Blambangan Umpu Ringkus 5 Pelaku Pencurian Sapi

Diketahui, kasus serupa pernah menimpa santriwati di salah satu Ponpes yang ada di Kecamatan Bumi Agung Lamtim pada Januari 2018 lalu. Tindak kekerasan seksual itu dilakukan MN (64) dan GM (37) yang merupakan pengasuh Ponpes. Sedangkan korbannya adalah, Dw (19), NR (20), VR (18), TR (17), UF (17) dan IS (19). 

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pengaduan 6 korban kepada orang tuanya. Pengaduan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Lamtim, pada 27 Januari 2018.

Dari pengakuan para korban kepada petugas Polres Lamtim, tindak pelecehan seksual tersebut sebenarnya terjadi sejak beberapa tahun lalu. 

Masing-masing, Dw saat usianya masih 17 tahun, NR ketika berusia 13 tahun, VR ketika masih berusia 17, TR ketika masih berusia 12 tahun, UF ketika masih berusia 17 dan IS ketika masih berusia 15. 

Dari enam santri tersebut, NR dan UF menjadi korban pelecehan yang dilakukan GM. Sementara lainnya menjadi korban pelecehan yang dilakukan MN. Modus antara tersangka MN dan GM ketika melakukan aksinya berbeda. 

Misalnya, ada salah seorang korban yang diminta untuk membaluri minyak angin pada leher MN, kemudian dicabuli. Ada juga yang dicabalui ketika membersihkan kamar MN. Sementara, GM melakukan aksinya dengan cara berpura-pura mengusir roh jahat yang ada dalam tubuh korban. (*)

 

Artikel ini telah tayang di radarlampung.disway.id dengan judul : Astagfirullah, Dalam Dua Bulan Pengasuh Ponpes Cabuli Santrinya 15 Kali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: