Polsek Blambangan Umpu Ringkus 5 Pelaku Pencurian Sapi

Polsek Blambangan Umpu Ringkus 5 Pelaku Pencurian Sapi

--

WAYKANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Blambangan Umpu Polres Waykanan berhasil meringkus lima pelaku pencurian Hewan Ternak di Kampung Gedung Batin.

Empat pelaku warga Kabupaten Waykanan yakni WB (38) dan IM (58) berdomisili Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk, SA (45) di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu dan DS (34) di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu.

Ditambah satu pelaku inisial HE (29) warga Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumsel.

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyatakan bahwa pencurian itu terjadi pada Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, di kebun di Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan. 

BACA JUGA:Polisi Amankan Pemeran dan Penyebar Video Mesum 15 Detik

Ketika itu korban Zainal (pemilik sapi) pulang ke rumah dari kebun tempat menggembala 6 ekor sapinya untuk melaksanakan sholat dzuhur dan makan siang. 

Selanjutnya anak menantu korban yang ada di rumah korban menggantikan posisi korban pergi ke kebun untuk menjaga dan melihat sapi yang digembala. 

Namun, setelah di lokasi saksi kaget karena sapi yang ada hanya tinggal 4 (empat) ekor dan yang 2 (dua) ekor sapi betina sudah tidak ada ditempat. 

Akibat dari kejadian tersebut Zainal mengalami kerugian kehilangan 2 (dua) ekor sapi betina dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 30 juta.

BACA JUGA:Waspadai Penipuan yang Catut Nama Pejabat

Setelah itu, korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan proses lebih lanjut. 

Hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Blambangan Umpu, akhirnya dapat dilakukan penangkapan terhadap keempat pelaku pada tanggal 29 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atas informasi yang didapat petugas gabungan Tekab 308 Polres Waykanan dan Polsek Blambangan Umpu bahwa salah satu pelaku curat berada di Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan. 

Petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil melakukan menangkap pelaku berinisial WB tanpa perlawanan, dari nyanyian WB petugas kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya yaitu IM, SA, DS dan HE. 

Kini lima pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil daihatsu grand max warna putih dengan BE 2478 YW milik pelaku curat langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

"Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolres Waykanan AKBP Teddy R., Kamis (30/6).(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: