Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Tanggung Ini Ditangkap Polisi
--
WAYKANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Untuk kesekian kalinya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku berinisial RS (17), warga Banjit Waykanan diamankan karena telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Senin 28 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Mulanya korban Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun dijemput oleh RS di rumahnya untuk diajak main.
BACA JUGA:Bocah 12 Tahun Dicabuli Dua Kakek Bejat
Setelah itu pelaku mengajak korban menuju ke rumah kosong di Banjit, lalu korban dipaksa diajak masuk ke kamar dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan merasa sakit di organ vitalnya, sehingga korban bercerita kepada orangtuanya bahwa sudah 3 (tiga) kali RS melakukannya.
BACA JUGA:Oknum Polisi Digerebek Saat Berduaan dengan Istri Rekannya
Mendengar hal tersebut, NU selaku Ibu korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres Waykanan untuk ditindak lanjuti.
Atas laporan ibu korban maka pada Selasa, 28 Juni 2022 unit PPA Satreskrim Polres Waykanan berhasil melakukan penangkapan terhadap RS yang ketika itu berada di di pasar malam Kecamatan Banjit, tanpa melakukan perlawanan
"Selanjutnya RS dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
"Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI No.17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: