KAI Lakukan Sosialisasi Keselamatan Serentak di Titik Perlintasan Kereta

KAI Lakukan Sosialisasi Keselamatan Serentak di Titik Perlintasan Kereta

Medialampung.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersinergi dengan instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi keselamatan tersebar di 33 titik perlintasan sebidang kereta api di Jawa dan Sumatera secara serentak pada Rabu (14/10).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di km 91 Jalan Safrodi Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan dan di km 96 JPL Jalan Dahlia Kotabumi Lampura.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Man Pam Obvit  Divre IV Tanjungkarang, M. Safriadi.

Dalam kegiatan ini, KAI Divre IV Tanjungkarang menggandeng Kodim 0412/LU, Polres Lampura dan Dinas Perhubungan Pemkab Lampura.

"Kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama," kata Safriadi.

Kegiatan sosialisasi tersebut lanjut Man Obvit, dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur. 

Himbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati. 

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.

Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan denganberhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. 

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

"Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan," papar M.Safriadi. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: