Jika Terbukti Bersalah Hingga Dipidana Minimal 2 Tahun, Oknum ASN Terduga Pelaku KDRT Terancam di PTDH

Jika Terbukti Bersalah Hingga Dipidana Minimal 2 Tahun, Oknum ASN Terduga Pelaku KDRT Terancam di PTDH

Medialampung.co.id - Inspektorat Kabupaten Lampung Barat mulai menindaklanjuti laporan terkait kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lambar yakni Arta Dinata (38).

Pekan depan,  Inspektorat akan memanggil para saksi dari pihak korban sekaligus mengambil keterangan korban NMS (33).

Inspektur Pembantu (Irban) V Puguh Sugandhi mewakili Inspektur Lambar Ir Sudarto mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dan korban itu dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan KDRT yang diterima oleh Inspektorat pada Senin (28/3) lalu.

“Hari ini kami sudah bertemu dengan pihak keluarga untuk menjadwalkan terkait pengambilan keterangan dari saksi dan korban yang akan dilaksanakan pekan depan,” ujar Puguh.

Pemeriksaan terhadap saksi, kata dia, akan dilakukan di kantor inspektorat setempat. Sementara pemeriksaan terhadap korban akan dilaksanakan dengan menyambangi kediamannya atas pertimbangan kondisi psikologis korban.

“Jadi setelah hasil pemeriksaan terhadap semua saksi dan korban ini, selanjutnya baru akan kita lanjutkan pemeriksaan terhadap terlapor,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, terusnya, inspektorat lambar fokus pada  proses administratif terhadap pelanggaran disiplin terkait statusnya sebagai ASN.

“Jadi kalau proses hukumnya ranahnya pihak kepolisian, dan inspektorat hanya memproses terkait pelanggaran disiplin sebagai ASN,” paparnya.

Sehingga, apabila pada proses pemeriksaan terlapor terbukti bersalah dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian maka terlapor akan dilakukan pemberhentian sementara dari statusnya sebagai ASN.

“Kalau ada penahan nanti, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai ASN, selanjutnya apabila putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman pidana diatas dua tahun maka akan dilakukan pemberhentian permanen dari statusnya sebagai ASN,” jelasnya.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan peraturan Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Ayat 2 PNS dapat diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Pasal 87 Ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang dan hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Pasal 87 Ayat 4 huruf d, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: