Disdukcapil Bandarlampung Edukasi GISA dan Targetkan 2000 Warga Penyandang Disabilitas Miliki KIA

Disdukcapil Bandarlampung Edukasi GISA dan Targetkan 2000 Warga Penyandang Disabilitas Miliki KIA

Foto Dok--

BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Kependudukqn dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung mensosialisasikan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No.73/2022 Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

Diketahui tentang aturan tersebut, seperti pemberian nama minimal dua suku kata terdiri dari 60 huruf/karakter termasuk spasi. 

Nama tidak boleh disingkat, harus ditulis lengkap. Dua suku kata tadi menjadi ketetapan dalam aturan agar bisa berkontribusi terhadap lembaga lain, seperti imigrasi dalam hal penulisan paspor.

Dalam Permendagri No.73/2022 juga menjelaskan bahwa pemberian penambahan gelar pendidikan, keagamaan, marga, dan lainnya boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan yaitu identitas penduduk Kartu Keluarga (KK), KTP, KIA. Tetapi tidak diperbolehkan penulisannya pada dokumen akta pencatatan sipil sebagaimana pasal 5 ayat (3) huruf c dalam peraturan ini.

Dalam kegiatan tersebut juga di buka oleh walikota Eva Dwiana dan dihadiri seluruh camat dan perwakilan lurah lima orang dari setiap kecamatan.

Selaku Plt. Disdukcapil Febriana S., STP., MIP., kepada medialampung.co.id mengatakan, tujuan kegiatan tersebut agar camat serta lurah dapat memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

"Jadi untuk pertama kali masyarakat harus memenuhi kriteria tentang pencatatan Nama Pada dokumen Kependudukan. Wajib memenuhi Kriteria yang ada dalam Permendagri," ungkapnya.

Tambahnya, yang sulit dan menjadi kendala di lapangan. Selama ini, seperti dalam melaksanakan perekaman, memakan waktu lama untuk bisa merekam iris mata, finger, juga tanda tangan khusus kepada masyarakat penyandang disabilitas.

Bagi yang yang bisa datang langsung ke kantor untuk melakukan perekaman KTP dan pembuatan KIA dengan membawa persyaratan kelengkapan. Ada yg secara kolektif kita akomodir dan fasilitasi di lembaga-lembaga disabilitas.

Dan untuk kondisi tertentu, para penyandang disabilitas yang tidak bisa untuk didatangkan langsung ke kantor, pihak kecamatan ataupun dari Disdukcapil akan secara door to door jemput bola melakukan perekaman dan pencetakan KIA bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.

Menurut data yang didapat saat ini ada sekitar 2000 orang penyandang disabilitas yang ada di wilayah Kota Bandarlampung.

"Kedepan Insya Allah target  tersebut akan diselesaikan tahun ini.. Oleh karena itu kami butuh informasi dan bantuan para stakeholder baik dari para pamong wilayah kepala lingkungan, Ketua RT juga dari pihak keluarga untuk dapat bekerja sama," tuturnya.

"Pelayanan untuk pengurusan Kependudukan akan dilakukan secara gratis, apabila ada kedapatan, ada praktek Percaloan dan pungli maka segera dilaporkan," sebutnya.

Terlebih saat ini kita sudah menyongsong identitas kependudukan secara digital dimana  dengan menggunakan Handphone (HP) atau smartphone masyarakat bisa memiliki dokumen kependudukan, di dalam HP masing-masing.

Namun bagi masyarakat yang tidak memiliki HP, pemerintah tetap memberlakukan dokumen kependudukan cetak seperti yang kita berlakukan saat ini. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: