Pilkakon Serentak Tanggamus Tetap Berpedoman Pada Surat Mendagri 

Pilkakon Serentak Tanggamus Tetap Berpedoman Pada Surat Mendagri 

Medialampung.co.id - Sejumlah massa, pada Kamis (13/8) Menggelar aksi damai di lapangan Pemkab Tanggamus. Dalam aspirasinya antara lain mengharapkan, agar Pemkab setempat segera memberikan kepastian tentang waktu Pelaksanaan Pilkakon Serentak.

Rombongan massa tiba di kantor bupati Tanggamus sekitar Pukul 10.00 WIB setelah menggelar orasi, beberapa perwakilan massa dipersilahkan memasuki ruangan rapat utama Sekretariat Pemkab, untuk menyampaikan aspirasinya dan berdialog secara langsung dengan Panitia Pemilihan Kepala Pekon Tingkat  Kabupaten Tanggamus.

Antara lain, perwakilan dari Apdesi, Perwakilan calon kepala Pekon, dan lainnya. Mereka langsung disambut Panitia Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Kabupaten Tanggamus. Yakni Asisten I Fathurahman, Asisten III Jonsen Vanisa, Kapolres AKBP Oni Prasetya, Dandim 0424  Letkol Inf Arman Aris Sallo, dan perwakilan Kejari. 

Pada pertemuan tersebut perwakilan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanggamus, diantaranya menyampaikan seputar, surat edaran menteri dalam negeri tanggal 10 Agustus yang menyebutkan tentang penundaan Pilkades Serentak sampai selesainya Pilkada. 

Nah, yang ingin ditanyakan adalah, kami ingin kepastian meski Pilkada itu tanggal 9 Desember 2020, apakah tahapan Pilkakon tetap dapat dilaksanakan dan nanti setelah tanggal 9 Desember selesainya Pilkada,  tingal dilakukan penetapan tanggal Pencoblosan Pilkakon Serentak,  ungkap Dulmanan dari APDESI.

"Artinya, kami tidak mengabaikan surat Mendagri, hanya saja diharapkan  tahapan Pilkakon nya tetap dapat dilakukan, agar pasca tanggal 9 Desember Pilkakon di Tanggamus dapat segera dilaksanakan," tutur Dulmanan. 

Setelah berdialog cukup panjang dan masing masing pihak menyampaikan aspirasi, pendapat  dan tanggapannya. 

Akhirnya, Juru bicara Panitia Pemilihan Kepala Pekon Tingkat Kabupaten Tanggamus, Asisten I Fathurahman menyimpulkan Pemkab Tanggamus tetap  berpedoman pada Surat Mendagri bahwa Pilkakon atau Pilkades Serentak digelar setelah Pilkada. 

"Sedangkan terkait saran dari APDESI, boleh atau tidak tahapan tahapan Pilkakon Serentak dilanjutkan saat ini, meski nanti pencoblosan atau pemilihannya dilaksanakan pasca Pilkada 9 Desember. Nah, ini kembali akan coba ditanyakan serta dikoordinasikan kepada pihak Kemendagri," pungkas Fathurahman. (ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: