Perumda Limau Kunci akan Naikan Tarif Air Minum

Perumda Limau Kunci akan Naikan Tarif Air Minum

Medialampung.co.id - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Limau Kunci Kabupaten Lambar berencana akan menaikan tarif air minum pada pelanggan yang ada di wilayah setempat.

Kenaikan tarif air minum tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Lampung No.G/618/B.04/HK/2021 tentang penetapan besaran batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Serta telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Lampung Barat No.B/120/KPTS/04/2022 tentang tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum Limau Kunci.

“Jadi kenaikan tarif air minum itu secara resmi akan diberlakukan setelah hari raya Idul Fitri 1443 hijriyah,” ungkap Direktur Perumda Limau Kunci Donna Sorenty Moza, S.E, Selasa (5/4).

Dikatakannya,  kenaikan tarif air minum tersebut bukan tanpa sebab, tapi karena selama ini biaya produksi meningkat, dan suku cadang meningkat.

“Semestinya tarif air minum ini ditinjau ulang setiap tahunnya namun karena melihat kondisi masyarakat Lambar khususnya pelanggan sehingga tidak setiap tahun dinaikkan,” akunya.

Lanjut dia, tarif air minum yang diberlakukan pihaknya selain paling murah se Indonesia juga lebih murah dibandingkan biaya membeli air kepada penjual air keliling. 

“SK bupati tentang penetapan kenaikan tarif air minum telah terbit, jadi kita akan segera mensosialisasikannya kepada masyarakat,” imbuhnya.

Masih kata Donna,  kenaikan tarif air minum akan diberlakukan untuk seluruh kelompok yaitu kelompok I untuk sosial umum dengan tarif  0-10 M3 Rp2.327, 11-20 M3 Rp2.327 dan 21 M3- dst Rp2.327 dan sosial khusus dengan tarif  0-10 M3 Rp2.327, 11-20 M3 Rp2.327 dan 21 M3-dst Rp3.582 M3.

Kelompok II untuk rumah tangga (RT) I tarif berlaku   0-10 M3 Rp2.327, 11-20 M3 Rp2.865 dan 21 M3- dst Rp3.056, rumah tangga II dengan tarif 0-10 M3 Rp2.327, 11-20 M3 Rp2.865 dan 21 M3- dst Rp3.056, dan pemerintahan dengan tarif 0-10 M3 Rp2.327, 11-20 M3 Rp2.865 dan 21 M3- dst Rp3.056. 

Kemudian, kelompok III yaitu niaga kecil/besar dengan tarif berlaku 0-10 M3 Rp2.327, 11-20 M3 Rp3.056 dan 21 M3- dst Rp3.056, serta untuk kelompok IV industri kecil/besar  dengan tarif 0-10 M3 Rp2.674, 11-20 M3 Rp3.056 dan 21 M3- dst Rp3.056.

“Kita berharap kepada semua pihak untuk mendukung kenaikan tarif air minum ini karena kemajuan Perumda Limau Kunci itu tergantung dari para pelanggan,” tutupnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: