Perkara Tender Proyek Pembangunan Perpusda Waykanan Masuk Babak Mediasi

Perkara Tender Proyek Pembangunan Perpusda Waykanan Masuk Babak Mediasi

Medialampung.co.id - Perkara tender proyek pembangunan Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Waykanan terus bergulir di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. 

Perkara tersebut kini memasuki Babak Mediasi, antara pihak penggugat (PT. Bintang Seribu red), pihak tergugat I (POKJA), Tergugat II (PPK) dan tergugat III (Pengguna Anggaran).

Gugatan PT Bintang Seribu tersebut bermula dari dugaan dihilangkannya berkas penawaran yang diberikan oleh PT. Bintang Seribu Kabupaten Waykanan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Konstruksi III Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Waykanan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpusda pada waktu penawaran.

Zapta Purnama, selaku Direktur Utama PT. Bintang Seribu Waykanan menjelaskan, bahwa mereka memiliki bukti bahwa mereka telah menyerahkan atau mengupload dokumen penawaran.

"Dokumen penawaran tersebut sudah kami upload dan kami ada buktinya. Tapi pihak pokja mengatakan bahwa PT. Bintang Seribu belum memberikan Dokumen Penawaran. Nah, dokumen itu diduga sengaja dihilangkan agar kami gugur pada pelelangan tersebut, karena mungkin sudah diatur atau sudah ada yang mengatur siapa yang memenangkan dan atau akan mengerjakan tender tersebut," jelas Zapta.

Terkait isu pengaturan penerima proyek sendiri sebenarnya bukan masalah baru di Kabupaten Waykanan. Pasalnya sudah ada banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa pembangunan di Kabupaten Waykanan sendiri seperti sudah ada yang mengatur tanpa melewati proses sesuai dengan hukum dan ditengah masyarakat juga telah beredar nama-nama yang diduga list yang akan menerima proyek sesuai dengan setoran yang telah mereka berikan yakni 20% dari nilai Proyek yang akan dikerjakan.

Sayangnya pasca Mediasi baik pihak Kelompok Kerja (Pokja) terkesan tidak ada yang mau memberikan komentar apapun terkait dengan sidang yang sedang mereka jalani itu, dan mereka terburu buru memasuki mobil Dinas yang mereka gunakan, Mirisnya Mobil Dinas Kepala Perpustakaan dan Arsip Waykanan Nopol BE 1850 AAF tersebut sudah tidak ada tanda / ciri / stiker yang menandakan kalau itu adalah mobil Dinas hasil sewa Pemkab, padahal seharusnya semua mobil Dinas Pemkab Waykanan memiliki stiker khusus.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: