Tepidana Korupsi Bayar Ganti Rugi Rp496 Juta

Tepidana Korupsi Bayar Ganti Rugi Rp496 Juta

Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri Lampung Timur menerima pembayaran uang ganti rugi dari Sutanto terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jalan.

Uang pengganti sebesar Rp496 juta itu diserahkan keluarga Sutanto kepada Kajari Lamtim Rizal Syah Nyaman, Kamis (5/3).

Diketahui, Sutanto disangka terlibat kasus korupsi  proyek peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk menuju Taman Nasional Way Kambas yang dianggarkan pada APBD Lamtim  tahun 2016 sebesar Rp3,149 miliar.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung terjadi kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp1,4 miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Rizal Syah Nyaman menjelaskan, Sutanto merupakan terpidana perkara korupsi peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk menuju Taman Nasional Way Kambas tahun anggaran 2016.

Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung melalui putusan No.3695K/Pid.Sus/2019 tanggal 18 November 2019  memutuskan Sutanto dihukum 6 tahun penjara dan memerintahkan membayar uang pengganti Rp496.141.272, 25 dan denda Rp200 juta subsiber 6 bulan penjara.

Dilanjutkan, pembayaran uang pengganti ini merupakan tindak lanjut dari putusan MA tersebut. Selanjutnya, uang negara yang berhasil diselematkan itu akan disetorkan ke Kas Negara. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: