Tanpa Plang Proyek, Pembangunan Gorong-gorong di Negara Jaya Diduga Proyek Siluman

Tanpa Plang Proyek, Pembangunan Gorong-gorong di Negara Jaya Diduga Proyek Siluman

Medialampung.co.id - Kerap diberitakan tentang ketidakpatuhan akan aturan yang ada, ternyata tidak membuat rekanan menjadi jera, hal itu mungkin karena tidak ada sanksi yang diberikan kepada mereka oleh pihak-pihak yang berkompeten.

Salah satunya dalam pelaksanaan proyek pembuatan gorong-gorong yang terletak di Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar Waykanan, sama sekali tidak ada plang proyek dan bahkan para pekerjanya pun enggan menyampaikan jati diri mereka, sehingga terkesan proyek tersebut tidak bertuan dan dikerjakan oleh orang yang tidak jelas, mirisnya lagi camat pun sama sekali tidak mengetahui pekerjaan tersebut.

"Saya sudah tanya dengan pekerja, yang bernama Adi, mereka hanya menerangkan mereka berasal dari Bandarlampung, tapi tidak mengetahui siapa pemilik pekerjaan yang mereka laksanakan itu, begitu juga saat ditanyakan dimana plang proyek mereka katakan tidak ada, sehingga menurut saya karena semuanya tidak diketahui sama saja dengan Proyek Siluman," ujar Joni, SE, tokoh pemuda setempat.

Masih menurut Joni, bahwa keberadaan plang proyek sangat penting artinya sebagai bahan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek tersebut, sebab sudah banyak proyek yang dikerjakan di Negeri Besar baik yang bersumber dana dari Pemprov Lampung maupun dari Pemkab Waykanan yang sudah rusak padahal baru dikerjakan.

“Saya bukan mencari-cari kesalahan, akan tetapi menurut saya pemasangan plang proyek itu merupakan amanat dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14/2008 dan Perpres No.54/2010 dan No.70/2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Dimana plang proyek tersebut akan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, harapan kami orang Kampung agar Pihak yang berkompeten dapat memberikan sanksi tegas bagi rekanan mereka yang membandel, karena kalau tidak kami curiga kalau program pembangunan ini justru merupakan jadi ajang bancakan, antara rekanan dan semua yang terlibat didalamnya, dan  UU KIP seolah tidak berlaku, dan sama sekali tidak diindahkan,” imbuh Joni.

Terpisah, Camat Negeri Besar Drs. Sahdani  dihubungi melalui sambungan whatsapp dengan tegas menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya proyek pembangunan gorong-gorong yang berada di kampung Negara Jaya tersebut, yang artinya jangankan masyarakat biasa Camat Saja tidak dimintai izin saat rekanan akan melaksanakan kewajibannya membangun gorong gorong.  

"Saya tidak tahu, kalau ada proyek di Kampung Negara Jaya tersebut dari mana asal proyeknya berapa biayanya siapa yang mengerjakan saya benar-benar tidak mengetahui," tuturnya.

Senada dengan sang Camat, Latif selaku Kepala Kampung Negara Jaya, memastikan kalau dirinya pun sama sekali tidak mengetahui siapa pelaksana pembangunan gorong-gorong di Kampung yang ia pimpin, 

"Kalau Camat saja tidak mereka anggap apalagi saya yang hanya Kepala Kampung, walaupun semestinya sebagai manusia sudah sepantasnya mereka menyambangi kami, karena lokasinya di Kampung saya, apalagi para pekerjanya itu dari Bandarlampung yang mestinya harus lapor dulu ke Pemerintah Kampung,” tegas Latif.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: