Herman HN Terbitkan Edaran Larangan Pesta Perayaan Tahun Baru

Herman HN Terbitkan Edaran Larangan Pesta Perayaan Tahun Baru

Medialampung.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menerbitkan Surat Edaran (SE) No.360/4526/1.06/XII/2020 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan hotel, cafe/restaurant, karaoke, tempat hiburan juga kepada seluruh masyarakat Bandarlampung. 

Surat Edaran yang ditandatangani Walikota Herman HN tersebut soal larangan pesta perayaan  tahun baru 2020-2021 di Bandarlampung sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Lampung No.045.2/3921/1.06/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang larangan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Karena itu, masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan perayaan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan.

Terutama di tempat-tempat umum, pusat keramaian dan jalan-jalan dalam wilayah Bandarlampung. Kemudian pelaksanaan ibadah Natal harus tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes). 

Kegiatan operasional usaha hiburan karaoke, cafe, hiburan hotel pada 31 Desember 2020 dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan 50 persen pengunjung dari kapasitas ruangan yang tersedia dan tetap mematuhi prokes.

Kegiatan operasional mall dan pusat perbelanjaan pada pergantian Tahun Baru 2020-2021 dibatasi maksimal sampai pukul 22.00 dan tetap mematuhi prokes.

Kegiatan pariwisata/taman hiburan dan atau usaha jasa lainnya pada 1 sampai 3 Januari 2021 membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang disediakan.

Bagi pendatang yang memasuki wilayah Bandarlampung dari 23 Desember 2020 sampai 03 Januari 2021 wajib memiliki surat hasil rapid test yang masih berlaku.

Apabila terdapat pelanggaran sebagaimana tercantum dalam surat edaran ini akan dikenakan saksi sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: