Herman HN Minta Lurah Lebih Ketat Awasi Penerapan Prokes

Herman HN Minta Lurah Lebih Ketat Awasi Penerapan Prokes

Medialampung.co.id - Walikota Bandarlampung Herman HN meminta para lurah untuk lebih ketat lagi mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya masing-masing dalam rangka mencegah penularan Covid-19 sesuai Perda No.3/2020 yang diterbitkan Pemprov Lampung.

Diantaranya pelarangan pesta pernikahan atau resepsi dan pembatasan operasional jam usaha.

“Lurah harus lebih teliti dalam menangani Covid-19, ini kluster Bandarlampung belum ada penurunan termasuk masalah pesta, tidak boleh ada pesta, untuk nikah boleh maksimal 50 orang. Kan Lurah yang mengeluarkan izin nikah jadi harus jeli apakah ada pesta atau tidak," ujar Herman saat memberikan arahan di halaman parkir kantor Walikota Bandarlampung, Selasa (2/2).

Kasus positif Covid-19 di Kota Bandarlampung sendiri kini sudah mencapai 4.000 orang. Untuk menekan angka penularan Covid-19, Herman telah mengeluarkan surat edaran pelarangan acara yang mengundang kerumunan, diantaranya pelarangan pesta pernikahan atau resepsi.

“Kita juga mengeluarkan surat edaran No.440/133/IV.06/2021 tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan hiburan bagi yang melanggar aturan jam operasional ada tindakan yang berlaku melalui satgas Covid-19," pungkasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: