Perdebatan Lurah Perumnas Way Halim VS Tim Yusuf Kohar, Ini Penjelasan Camat

Perdebatan Lurah Perumnas Way Halim VS Tim Yusuf Kohar, Ini Penjelasan Camat

Medialampung.co.id - Terkait Video Keributan antara Lurah Perumnas Way Halim dan Tim Bakal Calon (Bacalon) mengenai sosialisasi Bacalon yang di Upload di Akun Yusuf Kohar, ini penjelasan Camat Way Halim Yusnadi Ferianto.

Menurut Yusnadi, perdebatan tersebut bermula adanya perkumpulan masa yang melakukan sosialisasi oleh Tim Yusuf Kohar, kemudian Lurah Perumnas Way Halim datang untuk mengingatkan, mengacu Perwali nomor 18 tahun 2020.

"Ya karena Perwali terkait Covid-19 ini tidak boleh ada perkumpulan lebih dari 10 orang karena wabah Covid-19 ini masih ada. Namun saat menghimbau itu, tapi timnya gak terima," ujarnya Kepada Medialampung.co.id, Minggu (16/8).

Mengenai tempat perdebatan sendiri, Yusnadi pun mengaku tidak tahu persis, lantara dirinya tidak berada dilokasi dan menerima laporan dari Lurah.

"Ya memang sosialisasi dan ada bagi-bagi sembako," ucapnya.

Karena menurutnya berdasarkan perwali tersebut, kegiatan mengumpulkan massa atau bagi sembako harus mendapat izin dari Satgas Covid-19 Kota.

"Gak lapor ke kita juga, udah itu ada stiker Bacalon," tuturnya.

Diketahui dalam Perwali Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Melalui Protokol Kesehatan di Wilayah Kota Bandarlampung. Dijelaskan dalam Bab VIII tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pada Pasal 17 ayat 1, Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 setiap Pertemuan/pengumpulan massa harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandarlampung. 

Ayat dua, Setiap Kegiatan dalam hal pemberian barang/alat oleh Pemerintah, Badan Usaha, Swasta, organisasi, termasuk perorangan harus harus melalui Gugus Tugas Kecamatan untuk  menghindari penyebaran wabah Covid-19  terhadap masyarakat.

Dan Ayat tiga,  setiap perkumpulan yang mengumpulkan yang bersifat sosialisasi tidak boleh melebihi 10 orang sehingga tidak menyebabkan terjadinya kerumunan dan wajib memenuhi protokol kesehatan sebagaimana terjadi dalam pasal 5 ayat (1). (ima/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: