Penyidik KPK Periksa Sipir Lapas Kelas IIA Lampura Sebagai Saksi

Penyidik KPK Periksa Sipir Lapas Kelas IIA Lampura Sebagai Saksi

Medialampung.co.id - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengebut pemeriksaan saksi-saksi mengenai perkembangan perkara, di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, bahwa pada Selasa (24/8) hari ini pihaknya kembali melakukan pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa yakni berjumlah tujuh orang. Tergolong dari pihak swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN.

"Pemeriksaan tetap dilaksanakan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Saksi terperiksa itu tujuh orang. Diantaranya lima orang pihak swasta. Satu ASN masih aktif dan satu lagi sudah pensiun," katanya, Selasa (24/8).

Ali menambahkan, untuk nama-nama saksi yang diperiksa oleh penyidik itu yakni: Ansyori Sabak selaku pegelola PT Sinergi Bina Sejahtera dan CV Putra Nirwana, Ahmad Dani, Amrullah Uzir lalu Indra Jaya Hamzah ketiganya merupakan dari wiraswasta. 

"Lalu ada lagi dari pihak swasta yakni Andi Achmad Jaya selaku CV Putra Abung dan CV Amar Jaya Perkasa," kata dia.

Sedangkan untuk dari pihak ASN yang diperiksa adalah Andrio Sangun selaku Sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kab. Lampura. "Dan pensiunan ASN yakni M.C. Tripriyanto Indi Yuniharso," jelasnya.

Lanjut Ali, para saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan itu hadir semua. "Diharapkan saksi-saksi itu bisa menerangkan hal yang sesungguhnya mengenai pengembangan kasus ini," ungkapnya. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: