Soal Tarif Masuk Kawasan Wisata, Dispar Tunggu Pengesahan Perbup 

Soal Tarif Masuk Kawasan Wisata, Dispar Tunggu Pengesahan Perbup 

Medialampung.co.id — Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini masih menunggu pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesbar No.3/2021, tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pesbar No.21/2016 tentang retribusi jasa usaha.

Kabid Pengembangan SDM Pariwisata, Hudri, S.Km, M.M., mendampingi Kadispar setempat Drs.Gunawan, M.Si., mengatakan kini Dispar setempat masih menunggu pengesahan Perbup yang merupakan turunan dari Perda No.3/2021 itu, salah satunya terkait besaran retribusi tempat rekreasi, seperti di kawasan wisata pantai Labuhan Jukung Kecamatan Pesisir Tengah, dan lokasi lainnya di Kabupaten setempat.

“Setelah Perbup disahkan dan turun, kita Dispar segera mensosialisasikan ke semua pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat,” katanya, Minggu (10/10).

Dijelaskannya, di kawasan wisata pantai Labuhan Jukung misalnya, untuk sementara ini pengunjung yang masuk belum dikenakan tarif, begitu juga dengan parkir kendaraan. Sementara itu, berdasarkan Perda No.3/2021 untuk besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga antara lain wisata pantai, wisata sungai/air terjun/Goa dengan tarif Rp3.000,- (wisatawan domestik), dan Rp10.000,- (wisatawan mancanegara) dengan frekuensi per orang/sekali masuk.

“Sedangkan untuk wisata selancar besaran Rp100.000,- (wisatawan domestik) dan Rp1.000.000,-(wisatawan mancanegara) untuk perorang/kunjungan,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, untuk kendaraan masuk di kawasan wisata antara lain kendaraan bermotor roda lebih dari empat dengan tarif Rp7.000,-, kendaraan bermotor roda empat dengan tarif Rp5.000,- dan kendaraan bermotor roda dua dengan tarif Rp3.000,- untuk sekali masuk. Penerapan semua tarif retribusi itu baru akan diberlakukan setelah ada Perbup.

“Karena itu, kalau saat ini ada pihak yang melakukan penarikan parkir, seperti di kawasan wisata pantai Labuhan Jukung itu adalah parkir liar,” kata dia.

Ditambahkannya, mengenai adanya pihak yang melakukan penarikan parkir di kawasan wisata Labuhan Jukung itu, sebelumnya Dispar setempat  telah menegur pihak yang menarik parkir liar itu, bahkan sudah melaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. Kondisi warga yang melakukan penarikan parkir itu berdasarkan informasi memiliki gangguan mental.

Meski begitu, pihaknya berharap segera diatasi, karena itu meresahkan pengunjung. Hingga kini yang terlihat masih ada satu orang, sebelumnya ada tiga orang, semua itu memiliki gangguan mental. Dipastikannya Dispar setempat sudah menegur dan melaporkan oknum yang bersangkutan ke pihak berwajib. Pihaknya juga berharap masyarakat pengunjung di pantai labuhan jukung tidak memberikan biaya parkir jika ada yang minta biaya parkir sebelum Perbup terbaru disahkan dan diberlakukan.

“Karena secara resmi untuk tarif masuk dan parkir kendaraan di kawasan wisata masih menunggu pengesahan Perbup terbaru,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: