Soal Tambak Udang, Pemkab Tetap Akan Tegakkan Perda RTRW
Medialampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tetap akan bertindak tegas terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.8/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten setempat, penertiban tambak udang yang masuk dalam zonasi wisata kawasan wisata.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., mengatakannya, sikap Pemkab Pesbar haruh jelas mengenai rencana penertiban tambak udang yang masuk dalam zonasi wisata sesuai dengan Perda tentang RTRW tersebut. Untuk itu, Perda tersebut harus di tegakkan.
“Perda tentang RTRW itu merupakan aturan yang sebelumnya telah disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif di Kabupaten Pesbar ini,” katanya, Senin (18/11).
Menurutnya, tuntutan setiap wilayah memiliki RTRW itu memang diharuskan, bahkan harus tuurun lagi ke rencana detail tata ruang. Karena itu, rencana Pemkab Pesbar untuk melakukan penertiban keberadaan tambak udang yang masuk zonasi kawasan wisata mulai dari Kecamatan Lemong hingga Ngambur, tentu itu tidak ada masalah.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemkab pun sudah maksimal. Bahkan dua tahun yang lalu atau sejak 2017 kita juga sudah mensosialisasikan kepada para pemilk tambak udang mengenai RTRW tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan jangka waktu dua tahun itu para pemilik tambak udang yang masuk dalam zonasi kawasan wisata agar dapat menghentikan aktifitasnya secara total dan itu pun sudah kerap diingatkan kepada para pemilik tambak udang. Mengingat di akhir November 2019 ini Pemkab Pesbar mulai akan melakukan penertiban lokasi tambak udang mulai dari Lemong hingga Ngambur.
“Sebelumnya Pemkab juga telah mengecek dan melakukan monitoring langsung kelapangan mengenai kondisi tambak udang yang masuk zonasi wisata itu. Meski sebagian sudha ada yang memberhentikan aktifitasnya, namun kita juga menemukan masih ada petambak yang menebar benih” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber bahwa para petambak di Kecamatan Lemong dan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesbar yang tergabung dalam Ikatan Petambak Pantai Barat Sumatera (IPPBS) telah mengirim surat permohonan yang ditujukan ke Presiden RI tertanggal 13 November 2019, berkaitan dengan rencana penertiban tambak udang oleh Pemkab Pesbar.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: