Penyandang Disabilitas Juga Bisa Jadi Anggota PPS

Penyandang Disabilitas Juga Bisa Jadi Anggota PPS

Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mulai membuka rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2020.

Rekrutmen tersebut dibuka mulai dari 15 Februari sampai 24 Februari, pendaftar bisa mengantarkan berkas sesuai ketentuan ke alamat KPU Kota Metro di jalan Letjend Alamsyah Ratu Perwira Negara atau ke email [email protected].

Diungkapkan Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama, rekrutmen PPS ini berlangsung selama sembilan hari, sehingga bagi masyarakat yang ingin bergabung dapat memasukan lamaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat menjadi anggota PPS menurut Septa, yaitu warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Proklamasi. Lalu mempunyau integritas, tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Kemudian berdomisili di wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, minimal pendidikan sekolah menengah atas atau sederajadnya,  tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan oleh penyelenggara pemilu.

Lalu tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu dan belum pernah menjabat sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama sebagai PPS, "Yang memenuhi syarat dapat segera melamar," kata Septa, Minggu (16/2).

Kemudian untuk tahapan pembentukan PPS, menurut Septa ada 10  tahapan, mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi.

"Lalu seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi tertulis, seleksi wawancara, pengumuman hasil seleksi wawancara, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS dan pelantikan. Yang mana tahapan ini akan berlangsung sampai 14 Maret," tuturnya.

Dimana anggota PPS tingkat kelurahan nantinya berjumlah tiga orang, yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota  dan dua lainnya anggota. "Pada perekrutan ini KPU memperhatikan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan," ujarnya.

Septa menambahkan, penyandang disabilitas juga bisa mendaftar dan menjadi anggota PPS sepanjang memenuhi persyaratan. "Ya bisa, selagi memenuhi syarat dan mampu dalam melaksanakan tugas sebagai anggota PPS," terangnya. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: