Tersangka Alami Gangguan Jiwa, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Perdagangan Pipa Gading Gajah

Tersangka Alami Gangguan Jiwa, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Perdagangan Pipa Gading Gajah--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menghentikan proses penyidikan terhadap seorang tersangka dalam kasus perdagangan barang yang berasal dari bagian satwa dilindungi. Penghentian dilakukan karena tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Tersangka berinisial FS (42) ditangkap di sebuah ruko toko sepatu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada 6 Maret 2025.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 23 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan berbagai ukuran.
Namun, berdasarkan video yang beredar, tersangka terlihat kembali beraktivitas dan berjualan di toko sepatunya pada 8 April 2025.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Siap Sukseskan Munas APEKSI ke-VII di Surabaya
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap FS dihentikan setelah penyidik menemukan indikasi gangguan kejiwaan yang dialami tersangka.
“Saat berada dalam tahanan, FS menunjukkan perilaku yang mengganggu tahanan lain, bahkan sempat membenturkan kepalanya ke dinding hingga mengalami kejang,” ujar Kombes Pol Alfret, Senin, 14 April 2025.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan pihak keluarga, dan diketahui bahwa FS pernah mengalami kecelakaan serius hingga harus menjalani operasi pembukaan batok kepala.
“Atas dasar itu, tersangka kami rujuk ke rumah sakit jiwa untuk menjalani observasi medis pada 12 hingga 22 Maret 2025,” lanjut Alfret.
BACA JUGA:Puluhan Polisi Amankan Kegiatan PKORUNS 2025 di Bandar Lampung
Hasil observasi medis dan visum et repertum psikiatri (verp) menyatakan bahwa FS mengalami gangguan jiwa organik.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menghentikan penyidikan karena tersangka dinyatakan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” jelasnya.
Sementara itu, barang bukti berupa pipa rokok berbahan gading gajah telah dikoordinasikan untuk diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Sebelum dinyatakan mengalami gangguan jiwa, FS sempat dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990. Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: