Soal Dugaan Salah Diagnosa HIV, Kadiskes Tanggamus Angkat Bicara 

Soal Dugaan Salah Diagnosa HIV, Kadiskes Tanggamus Angkat Bicara 

Medialampung.co.id - Informasi dugaan salah diagnosa terhadap pasien Apriyanti (21) di Puskesmas Antar Brak Kecamatan Limau dan Puskesmas Kotaagung mendapat respon Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus. 

Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus, Taufik Hidayat, pada Selasa (9/3) langsung angkat bicara guna mengklarifikasi permasalahan tersebut. 

Dalam rilis klarifikasinya yang disampaikan pada Selasa malam, Taufik Hidayat mengatakan, Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.52/2017 tentang Eliminasi Penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV), Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak.

Bahwa dalam rangka upaya eliminasi penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak, perlu dilakukan penanggulangan yang terintegrasi yang terkenal dengan Program Triple Eliminasi.

Terhadap pasien a.n Apriyanti (21) telah dilakukan pemeriksaan triple eliminasi dengan dengan hasil pemeriksaan Sifilis (Non Reaktif), Hepatitis (Non Reaktif), dan HIV (Reaktif). 

“Untuk memastikan bahwa pemeriksaan HIV benar-benar positif maka dilakukan pemeriksaan dengan rapid test secara berulang sebanyak 3 (tiga) kali dengan hasil reaktif. Sehingga pasien tersebut ‘DIDUGA’ mengidap HIV, oleh sebab itu puskesmas Antar Brak Kecamatan Limau merujuk pasien ke Puskesmas Kotaagung sebagai puskesmas rujukan perawatan dan pengobatan HIV,” terang Taufik Hidayat. 

Pasien kemudian diantar menuju Puskesmas Kotaagung dengan mobil ambulance desa dan meminta untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Namun berdasarkan informasi yang diterima bahwa pasien tersebut sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali dengan hasil reaktif, untuk itu Puskesmas Kotaagung memutuskan untuk tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang.

“Dikarenakan umur kehamilan pasien sudah masuk minggu ke-36 untuk persiapan persalinan, maka pasien harus dilakukan pemeriksaan USG ke RSUD Batin Mangunang,” ungkap Taufik.

Tapi karena hari libur, maka disarankan ke RS Wisma Rini Pringsewu, setelah dilakukan Pemeriksaan USG oleh Dokter Spesialis Kandungan dinyatakan letak bayinya sungsang sehingga harus dilakukan tindakan operasi caesar dengan segera atas rekomendasi dokter.

Karena pasien tersebut tidak memiliki kartu BPJS, maka pasien harus menggunakan Jampersal dimana harus dilakukan di wilayah Kabupaten Tanggamus, yaitu di RSUD Batin Mangunang. 

Advice dari Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan sebelum operasi dilakukan maka harus dilakukan cross check pemeriksaan HIV. Pemeriksaan dilakukan di Puskesmas Kotaagung dengan hasil R1, R2 dan R3 dengan hasil Non Reaktif

“Kesimpulannya, berdasarkan hasil self assessment dokter spesialis kandungan, maka pasien tersebut dilakukan operasi caesar dikarenakan letak bayi sungsang. Setelah dilakukan cross check, pasien Apriyanti hasilnya Negatif HIV,” kata Taufik.

Selanjutnya, Taufik menjelaskan jika Dinas Kesehatan melakukan langkah-langkah, diantaranya memanggil pihak Puskesmas Antar Brak untuk klarifikasi dan diskusi sekaligus pembinaan dalam program triple eliminasi, khususnya program HIV. (ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: