Sinergi Menbangun Negeri, KPPN Liwa Gelar FGD Penyaluran DAK dan DD

Sinergi Menbangun Negeri, KPPN Liwa Gelar FGD Penyaluran DAK dan DD

Medialampung.co.id - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa Lampung Barat, yang juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat, sebagai KPA Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa di Aula Integritas KPPN setempat, Selasa (29/3).

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Ir. Okmal, M.Si.,beserta jajarannya dan perwakilan dari OPD sebagai pelaksana fungsi DAK. 

Kepala KPPN Liwa Maruf mengungkapkan, kegiatan FGD tersebut dimaksudkan sebagai upaya nyata percepatan KPPN Liwa atas pelaksanaan penyaluran DAK dan Dana Desa tahun 2022 di wilayah Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat. 

"KPPN mendorong pihak pemda dalam hal ini OPD dengan koordinasi dari BPKD untuk mengakselerasi penyaluran dana transfer tersebut, khususnya DAK Fisik yang sudah bisa dimintakan penyalurannya untuk tahap I," ungkapnya. 

Dijelaskan, sesuai dengan PMK 198/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, permintaan penyaluran tahap I ini sudah dapat diajukan mulai bulan Februari 2022 dengan beberapa persyaratan yang salah satunya adalah Laporan Hasil Review Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Inspektorat Daerah sebagai kontrol atas pelaksanaan kegiatan di daerah.

"Lesson learned yang bisa diambil tahun 2021 kemarin, salah satunya penyampaian permintaan penyaluran yang mendekati batas waktu (time limit) yang disediakan. Hal ini berpotensi gagal salur ketika penyampaian di akhir-akhir waktu," ungkapnya.

Terusnya, jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan, pemda tidak mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN, maka kegiatan DAK Fisik yang sudah ada kontraknya terpaksa dilaksanakan dengan dibiayai dari APBD. 

Sementara Kepala BPKD Lambar Okmal mengamini apa yang disampaikan oleh Kepala KPPN. Ia menginstruksikan kepada jajarannya terutama dinas-dinas selaku OPD yang melaksanakan kegiatan/kontrak DAK Fisik, agar mempercepat dalam tender/lelang pekerjaan. 

“Mulai dari sekarang agar tidak sampai di waktu-waktu terakhir. Ini bukan kepentingan KPPN, namun kita sebagai pemerintah daerah yang butuh uang untuk membiayai pembangunan” ujar Okmal kepada para OPD yang hadir.

Untuk diketahui, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Seksi Bank KPPN Liwa, Achmad S Subchan selaku PPK DAK DD, menjelaskan terkait materi utama yaitu penyaluran DAK Fisik, Dana Desa, BOS, dan BOP. 

Dalam pemaparannya, salah satunya Subchan menyampaikan persyaratan-persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dalam hal permintaan penyaluran untuk masing-masing dana transfer tersebut beserta tanggal deadlinenya. Hal ini sebagai warning agar dalam pengunggahan persyaratan tidak melebihi tanggal yang sudah ditentukan. (rls/nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: