Sertifikat Vaksin Jadi Salah Satu Syarat Urus Dokumen Ini di Pesbar

Sertifikat Vaksin Jadi Salah Satu Syarat Urus Dokumen Ini di Pesbar

Medialampung.co.id — Sebagai salah satu upaya dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam hal pengurusan perizinan baik perizinan berusaha dan non perizinan berusaha, agar melampirkan sertifikat vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama.

Kabid Perizinan, Ade Sudrajat, S.Ip, M.M., mendampingi kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pesbar, Drs.Jon Edwar, M.Pd., mengatakan, dalam pemberian pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan berusaha kepada masyarakat atau pelaku berusaha, yang menjadi salah satu syarat sementara ini yakni harus melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Masyarakat atau pelaku usaha yang akan membuat perizinan itu harus melampirkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam mendukung percepatan vaksinasi Covid-19,” katanya, Rabu (5/1).

Dijelaskannya, itu juga sesuai dengan surat edaran Pemkab melalui Sekretariat Daerah Pesbar No.503/3547/IV.16/2021 tentang penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan berusaha. Sehingga, diimbau kepada masyarakat ataupun pelaku usaha yang hendak mengurus perizinan agar dapat melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19 tersebut.

“Karena itu, bagi masyarakat yang memang belum melakukan vaksinasi agar segera mengikuti vaksinasi Covid-19 tersebut. Karena sertifikat vaksinasi Covid-19 itu saat ini sudah menjadi salah satu syarat dalam membuat perizinan tersebut,” jelasnya.

Masih kata dia, Dinas PMPTSP Pesbar juga akan segera mengirimkan surat edaran mengenai hal tersebut kepada semua pihak di Kabupaten Pesbar.

Begitu juga dengan masyarakat yang ada di tingkat Pekon diharapkan agar Pemerintah Pekon dan juga Kecamatan untuk ikut mensosialisasikan kepada warganya mengenai pelayanan perizinan di Pemkab Pesbar yang harus menyertai sertifikat vaksinasi Covid-19 tersebut.

“Kita berharap, meski adanya persyaratan baru dalam pembuatan perizinan itu diharapkan agar tetap menjadi perhatian bersama, dengan harapan pelayanan perizinan tetap berjalan dengan lancar,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: