Pendampingan DAK Sanitasi, DPUPR Lambar Rekrut 10 Orang TFL

Pendampingan DAK Sanitasi, DPUPR Lambar Rekrut 10 Orang TFL

Medialampung.co.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Lampung Barat, melakukan penerimaan Tenaga Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK), Infrastruktur Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2022.

Kabid Cipta Karya pada DPUPR Lambar Ahmad Ahnuh mengatakan, pendaftaran untuk TFL dengan jumlah kuota 10 orang yang terdiri dari lima orang TFL Teknis dan lima orang TFL Pemberdayaan tersebut berlangsung berlangsung 21-23 Maret 2022.

”Kita membuka pendaftaran selama tiga hari, sampai hari ini ada sekitar 24 orang pendaftar, dan akan diambil sebanyak 10 orang untuk mengisi posisi TFL Teknis dan TFL Pemberdayaan masing-masing lima orang, mengingat pendaftarnya lebih mencapai 24 orang maka akan dilakukan seleksi pada Kamis (24/3) pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB,” ungkap Ahnuh mendampingi Kepala DPUPR Lambar Ir. Hi. Ansari, Selasa (22/3).

Dijelaskan, persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon TFL antara lain, untuk TFL Teknis berpendidikan minimal D3/sederajat dari jurusan/disiplin ilmu teknik sipil, teknik lingkungan atau teknik arsitektur. TFL pemberdayaan berpendidikan minimal D3 sederajat dari semua jurusan/disiplin ilmu.

”Harus memiliki komitmen dan integritas yang tinggi terhadap tugas dan pekerjaan, sehat jasmani dan rohani, mengenal kondisi lingkungan calon lokasi penugasan, bukan merupakan anggota kelompok swadaya masyarakat (KSM) dan atau anggota legislatif, memiliki pengetahuan atau pengalaman dasar tentang sistem pengelolaan air limbah domestic dan pembangunan berbasis masyarakat, memiliki kemampuan dan pengalaman dasar tentang sistem pengelolaan air limbah domestic dan pembangunan berbasis masyarakat,” kata dia.

Selanjutnya, memiliki kemampuan dasar pengoperasian komputer (pengolah kata dan pengolah data/spreadsheet). Bukan merupakan anggota Partai Politik, bersedia bekerja penuh waktu sebagai tenaga fasilitator lapangan sesuai dengan syarat kehadiran minimum, bersedia tinggal di dalam wilayah pendampingan dan tidak sedang dalam ikatan perjanjian kerja di tempat lain.

”Materi test adalah terkait dengan sistem pengelolaan air limbah domestic, pembangunan berbasis masyarakat dan isu-isu terkini sektor penyehatan lingkungan permukiman. Nilai ambang kelulusan untuk tes tersebut adalah minimal 70. Peserta dinyatakan lulus tes akan menandatangani perjanjian kerja (PKS) dan selanjutnya mendapatkan pelatihan untuk memperkuat kapasitas sebagai TFL,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: