Sempat Buron, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk di Jakarta

Medialampung.co.id - Setelah berhasil melarikan diri dari pencarian petugas hingga ke Jakarta, akhirnya AR (68) warga Kampung Serdang Kuring Kecamatan Bahuga Kabuapten Way Kanan, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Jum’at (31/1).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada menerangkan bahwa tersangka dapat diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan AR pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB berada di Pasar Baru Jakarta Pusat.
Petugas yang mendapatkan informasi, melakukan pengejaran pada hari kamis tanggal 30 januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB akhirnya AR dapat diamankan tanpa perlawanan saat berada di salah satu Indekos di Pasar Baru Jakarta Pusat.
AR diburu polisi karena diduga melakukan pencurian sepeda motor pada hari Senin tanggal 06 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, di rumah korban Nyoman Surye (52) Dusun Turi Sari, Kampung Sritunggal, Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Kapolsek.(rnn/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: